2,6 Juta Konten Perjudian Online Telah Diputus Kominfo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberantasan judi online di Indonesia telah menjadi fokus utama pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), melalui Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, telah berhasil mencatat penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebesar 50 persen. Laporan ini menyoroti capaian-capaian signifikan yang telah dicapai serta langkah-langkah strategis yang diambil untuk memperkuat sosialisasi pencegahan judi online.

Data Penurunan Akses Judi Online

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebesar 50 persen di tahun 2024 merupakan hasil dari intervensi yang dilakukan oleh Satgas yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.


Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa upaya pemberantasan judi online telah memberikan hasil yang signifikan.

Baca Juga: Menkominfo Klaim Jumlah Pengakses Situs Judi Online Turun 50%

Pengurangan Deposit Judi Online

Jumlah deposit masyarakat pada situs judi online juga mengalami penurunan signifikan menjadi Rp34,49 Triliun. Penurunan ini menunjukkan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah efektif dalam mengurangi aktivitas perjudian online.

Target berikutnya dari Satgas Pemberantasan Judi Online adalah menurunkan akses hingga 80 persen dengan jumlah deposit turun menjadi Rp45,79 Triliun.

Langkah-Langkah Strategis

Pemutusan Akses Konten Judi Online

Selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 2.645.081 konten perjudian online. Pemblokiran ini meliputi situs web, aplikasi, serta platform lainnya yang digunakan untuk aktivitas perjudian.

Pemblokiran Akun dan Rekening Terkait Judi Online

Kementerian Kominfo juga telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet dan 6.199 rekening bank yang berkaitan dengan judi online kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Langkah ini bertujuan untuk memutus jalur transaksi keuangan yang digunakan untuk aktivitas perjudian.

Baca Juga: Menkominfo: Nilai Transaksi Judol Bisa Capai Rp 900 T Jika Tak Diberantas

Penanganan Penyusupan Konten Judi

Kominfo telah menangani 23.616 sisipan halaman judi di situs pemerintah dan 22.205 sisipan halaman judi di situs lembaga pendidikan. Penanganan ini penting untuk memastikan bahwa situs-situs yang seharusnya menjadi sumber informasi dan pendidikan tidak disalahgunakan untuk aktivitas perjudian.

Identifikasi dan Penanganan Keyword Terkait Judi Online

Sebanyak 20.595 keyword yang berkaitan dengan judi online telah diserahkan ke Google untuk ditangani selama periode 7 November 2023 hingga 23 Juli 2024. Selain itu, 3.961 keyword juga telah diserahkan ke Meta selama periode 15 Desember 2023 hingga 23 Juli 2024. Identifikasi dan penanganan keyword ini bertujuan untuk mengurangi visibilitas konten judi online di mesin pencari dan media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .