KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 26 leader maupun pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perbankan lantaran menghimpun dana masyarakat tanpa izin. Atas kejahatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara. Selain itu, mereka juga diminta membayar denda Rp 50 miliar, subsider 5 bulan kurungan. Mereka dinyatakan terbukti bersekongkol dengan Dumeri alias Salman Nuryanto, Bos KSP Pandawa Group. "(Para terdakwa) terbukti bersalah turut serta melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata ketua majelis hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati di PN Depok, Jawa Barat, Senin (11/12).
26 leader Koperasi Pandawa dihukum 8 tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 26 leader maupun pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perbankan lantaran menghimpun dana masyarakat tanpa izin. Atas kejahatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara. Selain itu, mereka juga diminta membayar denda Rp 50 miliar, subsider 5 bulan kurungan. Mereka dinyatakan terbukti bersekongkol dengan Dumeri alias Salman Nuryanto, Bos KSP Pandawa Group. "(Para terdakwa) terbukti bersalah turut serta melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata ketua majelis hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati di PN Depok, Jawa Barat, Senin (11/12).