26 leader Koperasi Pandawa dihukum 8 tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 26 leader maupun pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perbankan lantaran menghimpun dana masyarakat tanpa izin.

Atas kejahatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara. Selain itu, mereka juga diminta membayar denda Rp 50 miliar, subsider 5 bulan kurungan. Mereka dinyatakan terbukti bersekongkol dengan Dumeri alias Salman Nuryanto, Bos KSP Pandawa Group.

"(Para terdakwa) terbukti bersalah turut serta melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata ketua majelis hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati di PN Depok, Jawa Barat, Senin (11/12).


Para terdakwa tersebut ialah Madamin, Moch Soleh, Dedi Susanto, Ricky Muhammad Kurnia Putra, Yeni Selva, Nani Susanti alias Nani Binti (Alm) Kartono, Anto Wibowo Bin M. S. Gunawan, Priyoko Setyo Putro Bin (Alm) Sutrisno, Arif Rahmansyah alias Arif bin Rochmani, Sabilal Rusdi, Siti Parlianingsih alias Lia binti Colik, Ii Suhendar bin Endang Mustofa (alm), dan H. Ngatono.

Kemudian Taryo, Ronny Santoso, Reza Fauzan, Saturnimus Meme Nage, Dakim bin Tasman, Cicih Kusneti, Vita Lestari, Bambang Prasetyo Assidhiq,  Tohiron, Abdul Karim, Dani Kurniawan, Yeret Metta, dan Subardi.

Atas vonis ini, baik kuasa para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Majelis menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 46 Ayat (1) UU No. 10/1998 sebagaimana diubah dengan UU No. 7/1992 tentang Perbankan jo pasal 69 UU No.21/2011 tentang OJK Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan 26 orang ini menyusul vonis tadi pagi yang dijatuhkan pada Salman Nuryanto. Hakim menjatuhkan vonis bui 15 tahun dan denda Rp 200 miliar (subsider 6 bulan) pada Nuryanto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia