26 Pemda Papua Belum Cairkan Otsus Tahap II, Wamendagri Minta Segera Diproses



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II 2026 ke sejumlah daerah di Papua masih menghadapi kendala administratif. Sebanyak 26 pemerintah daerah (pemda) belum melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mencairkan anggaran tersebut.

Keterlambatan pemenuhan administrasi ini berpotensi membuat penyaluran Dana Otsus Tahap II 2026 ke daerah-daerah tersebut ikut tertunda. Padahal, anggaran Otsus ditujukan untuk mendukung pembangunan serta memenuhi kebutuhan masyarakat di Tanah Papua.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, meminta pemerintah daerah segera menuntaskan berbagai dokumen yang menjadi persyaratan pencairan. Ia menegaskan, pemerintah pusat pada dasarnya telah siap menyalurkan Dana Otsus, sehingga kecepatan realisasi kini bergantung pada kesiapan masing-masing daerah.


“Pemerintah pusat sudah siap untuk melayani, tinggal sekarang tergantung kepada pemerintah daerah. Cepat dan lambatnya penyaluran atau realisasi Dana Otsus, semua kembali kepada pemerintah daerah,” ujar Ribka dalam keterangan resminya, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah pusat sebelumnya telah melakukan penyederhanaan terhadap persyaratan pencairan Dana Otsus Tahap II. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran anggaran ke daerah.

Baca Juga: Danantara Diminta Tak Jadi Kasir APBN, Ekonom Ingatkan Risiko Investasi

Dalam ketentuan yang disederhanakan tersebut, pemda tidak lagi diwajibkan menyampaikan pertanggungjawaban atas 100% realisasi Dana Otsus Tahap I. Pemenuhan syarat cukup dilakukan dengan menunjukkan minimal 50% realisasi, laporan kinerja, capaian output, SiLPA, serta laporan penggunaan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun sebelumnya.

“Minimal 50 persen. Tidak diminta 100 persen, 50 persen saja pertanggungjawaban atau SPJ, itu syarat agar tahap dua segera disalurkan,” kata Ribka.

Sebanyak 26 pemda yang belum memenuhi persyaratan tersebut tersebar di enam provinsi di Tanah Papua. Keenam provinsi itu meliputi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Pemda yang masih memiliki kewajiban melengkapi persyaratan terdiri atas pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota.

Ribka meminta para gubernur, bupati, dan wali kota segera mengambil langkah untuk mempercepat penyelesaian administrasi. Kepala daerah juga diminta menginstruksikan perangkat teknis agar segera mengajukan permintaan penyaluran Dana Otsus Tahap II.

Menurut Ribka, percepatan penyaluran penting dilakukan mengingat Dana Otsus diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Papua.

Baca Juga: Setiap Warga yang Genap Berusia 17 Tahun Otomatis Dapat Rekening Bersaldo Rp 50.000

“Dana Otonomi Khusus adalah untuk kepentingan masyarakat. Kami harapkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, segera memerintahkan staf teknis untuk melakukan permintaan penyaluran Dana Otsus Tahap II,” ujarnya.

Selain mengejar percepatan pencairan, pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Otsus.

Pemda diminta memastikan data orang asli Papua (OAP) yang menjadi dasar penerima manfaat telah akurat. Data tersebut diharapkan berbasis nama dan alamat sehingga penggunaan anggaran dapat lebih tepat sasaran.

Pengelolaan Dana Otsus juga diarahkan menerapkan prinsip 5T, yaitu tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, serta berorientasi pada hasil.

Pemerintah pusat turut membuka ruang koordinasi bagi pemerintah daerah yang masih menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan pencairan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News