JAKARTA. Sebanyak 26 perusahaan tidak mampu membayar upah buruh sesuai nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 sebesar Rp 2,7 juta. Para pengusaha itu pun telah mendaftarkan penangguhan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta. Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang, Selasa (30/12/2014). "Penangguhan itu hak pengusaha, Pemprov DKI tidak dapat meniadakan penangguhan karena diatur dalam undang-undang," kata Sarman.
Adapun prosedur pengajuan penangguhan antara lain tertuang dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 176 tahun 2014. Sekedar informasi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan memberi penangguhan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar pekerja sesuai dengan nilai UMP 2015 yang telah ditetapkan. "Bahkan dalam Pergub DKI Nomor 176 tahun 2014 yang ditandatangani Pak Gubernur, ada pasal yang menyebutkan penangguhan diberikan asal memenuhi syarat," kata Sarman.