2.648 Perusahaan ikut program tenaga kerja magang



JAKARTA. Pemerintah dan kalangan pengusaha komitmen untuk melakukan percepatan peningkatan kompentensi tenaga kerja melalui pengembangan program pelatihan terpadu atau pemagangan. Saat ini sudah ada 2.648 perusahaan yang ikut bergabung dalam program tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, sejak dilakukan pada bulan April lalu sampia saat ini sudah terserap sebanyak 163.000 pemagang yang telah terjun langsung di perusahaan-perusahaan yang mendukung kegiatan tersebut.

Program pemagangan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kemitraan antara Pemerintah Indonesia dan pelaku usaha untuk meningkatkan kapabilitas dan daya saing pekerja Indonesia agar dapat memenuhi tuntutan dan kebutuhan pasar tenaga kerja baik di dalam maupun luar negeri.


Menurut data kementrian ketenagakerjaan, tahun lalu dari 122,38 juta angkatan kerja, hampir separuh atau sebanyak 50,8 juta adalah lulusan SD ke bawah, sementara lulusan SMP adalah 20,7 juta dan lulusan SMA sebanyak 19,8 juta. "Dengan kegiatan ini, maka akan meningkatkan jumlah tenaga kerja terlatih yang ada," kata Hanif, Rabu (21/12).

Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke 16 negara dengan perekonomian terbesar didunia. Dari jumlah tersebut tenaga terlatihnya tercatat sebanyak 57 juta orang. Pada tahun 2030, perekonomian Indonesia diprediksi akan melompat hingga ke posisi tujuh besar.

Untuk mencapai kondisi itu, maka dibutuhkan tenaga kerja terlatih sebanyak 113 juta orang. Berdasarkan perhitungan itu, maka setiap tahun maka diperlukan jumlah pekerja terlatih sebanyak 3,8 juta orang.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani menyatakan, program pemagangan ini diharapkan menjadi jembatan antara kebutuhan dunia industri dan para pencari kerja. Melalui skema yang dibuat akan membuat pasar tenaga kerja di Indonesia bisa bertumbuh dan akan memperkecil kesenjangan atau mismatch antara SDM dan kebutuhan industri.

Selama ini, penyediaan tenaga kerja melalui supply side masih bisa diimbangi oleh masing-masing industri untuk mendidik mereka setelah mereka menjadi pekerja di masing-masing perusahaan. Namun, menghadapi era kompetisi yang semakin ketat ini, setiap industri atau perusahaan membutuhkan kecepatan untuk merespon ketatnya persaingan usaha.

Agar program ini dapat berlanjut, Rosan bilang perlu adanya kelonggaran atau insentif disektor perpajakan agar dapat lebih meringankan. Selain itu, terkait dengan besaran gaji yang diberikan kepada pemagang, dia mengusulkan besarannya 50%-60% dari Upah Minimum Peovinsi (UMP).

Rosan berharap, di awal tahun 2017 mendatang masukan dari kalangan pengusaha itu dapat diakomodir dalam bentuk peraturan. "Perlu adanya payung hukum berupa Peraturan Menteri (permen) yang diharapkan keluar pada awal tahun nanti," kara Rosan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia