265 Buruh migran Indonesia terancam hukuman mati



JAKARTA. Dari waktu ke waktu, permasalahan yang menjerat buruh migran Indonesia di beberapa negara terus bermunculan. Hal paling mengenaskan adalah meningkatnya buruh migran Indonesia (BMI) yang terancam hukuman mati.

Bukan hanya itu, PHK sepihak tak mengenal musim, underpayment, gaji tidak dibayar dan pelanggaran hak-hak normatif hingga praktik perbudakan. Belum lagi penjara-penjara yang semakin dipadati oleh BMI, eskalasi kekerasan telah menjadi kisah harian, meninggal dunia, pemerkosaan, terlantar, trafficking, deportasi dan masalah-masalah lain yang menunggu untuk diselesaikan.

Anis Hidayah, salah seorang pendiri Migrant CARE dan Direktur Eksekutif Migrant CARE mengungkapkan, saat ini 265 BMI terancam hukuman mati. Menurut data yang dihimpun Migrant Care, di Malaysia 213 BMI sedang dalam proses hukum, 70 kasus sudah divonis hukuman mati.


"Di Arab Saudi saat ini terdapat Sembilan kasus dengan vonis tetap hukuman mati dan 33 kasus dalam proses. Di China terdapat sembilan kasus vonis tetap hukuman mati dan 18 kasus masih dalam proses. Hal ini sangat memprihatinkan," ujar Anis Hidayah dalam keterangan persnya, Jumat (27/12).

Anis Hidayah bilang, sudah banyak eksekusi mati yang terjadi di beberapa negara terhadap buruh migran Indonesia. Di antaranya pada 19 Januari 1990, Basri Masse dieksekusi mati di Malaysia, Karno Marzuki, 14 September 1991 di Malaysia, Yanti Iriyanti pada 12 Februari 2008 di Arab Saudi, Darman Agustiri pada tahun 2010 di Mesir, dan Ruyati pada 18 Juni 2011 di Arab Saudi.

Apa yang menimpa buruh migrant Indonesia tersebut menurut Anis, sebenarnya tidak terlepas dari berbagai kesalahan. Sebagai contoh, 101.067 buruh migran tidak berdokumen yang mendaftarkan legalisasi namun hanya 17.306 yang berhasil mendapatkan dokumen ketenagakerjaan dan 6.700 yang mendapatkan exit permit.

"Ini juga terjadi karena adanya misleading tentang perlindungan yang dimaknai secara parsial dan ad hoc, yakni penanganan kasus, pendekatan yang digunakan hanya case by case approach. Sering kali juga reaktif bahkan terlambat.

Misalnya memulangkan overstayers dari Arab ketika didesak masyarakat dengan aksi 1.000 rupiah. Respon Ruyati dilakukan setelah Ruyati dieksekusi mati," jelas Anis.

Untuk meminimalisasi atau bahkan menghentikan terjadinya hal tersebut, Anis menekankan perlunya peran Pemda setempat yang daerahnya mengirim buruh ke luar negeri. Beberapa poin yang harus diperhatikan Pemda, antara lain Pemda wajib memberikan informasi, pelayanan dan fasilitas kepada BMI yang mudah, murah dan berkualitas, dapat membentuk pelayanan terpadu guna mempermudah pelayanan pada BMI, peringatan daerah wajib memberikan fasilitas pembiayaan guna meringankan beban BMI.

Selain itu, menurut Anis, Pemda juga harus memberikan pendampingan atau fasilitas pembiayaan untuk BMI yang memilih tidak berangkat lagi, menyediakan sarana dan prasarana pendidikan bagi BMI agar benar-benar menjadi BMI yang berkualitas, dan agar pemerintah pusat dan perwakilan RI di luar negeri melakukan upaya untuk mendapatkan job order dari pemberi kerja di luar negeri.

"Lalu hal yang harus dilakukan para eksekutif dan legislatif adalah merampungkan revisi UU TKI," tegas Anis. (M Zulfikar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri