27 juta pelanggan 900 VA golongan mampu dikenakan tariff adjustment



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memprediksi penerapan tariff adjustment akan berlaku pada 27,9 juta pelanggan pada Januari 2020 mendatang.

Angka ini terdiri dari proyeksi 21 juta pelanggan golongan 900 VA non-subsidi dan 6,9 juta pelanggan subsidi pada Januari 2020 nanti.

Direktur Strategis II PLN Djoko Abumanan mengungkapkan, hampir setiap tahun PLN melistriki tiga juta pelanggan. "Kira-kira nanti jumlahnya 27,9 juta pelanggan dari sekarang 21 juta pelanggan yang tidak disubsidi," terang Djoko ditemui di Jakarta, Rabu (4/9).


Lebih jauh Djoko beranggapan, penetapan kembali tariff adjustment bagi pelanggan 900 VA Rumah Tangga Mampu sebagai bentuk pemberian subsidi yang tepat sasaran.

Menurutnya, selama ini bentuk subsidi oleh pemerintah disalurkan melalui layanan BPJS dan layanan lainnya. Penetapan tariff adjustment ini membuat subsidi langsung mengarah pada perorangan atau masyarakat.

Djoko beralasan, penerapan tariff adjustment pada pelanggan 900 VA dimungkinkan akibat sudah adanya pemilahan dan penggolongan antara Rumah Tangga Mampu dan yang tidak.

Baca Juga: Peduli lingkungan, PLN manfaatkan listrik dari PLTSa di Surabaya

Sementara itu, Djoko mengungkapkan sejauh ini golongan 450 VA belum ada pemilahan antara yang mampu dan tidak. Hal ini membuat PLN belum bisa menerapkan tariff adjustment.

"Kemarin di Senayan, semua pelanggan 900 VA baik mampu maupun tidak mampu akan dicabut subsidinya, kalau dia pakai 900 VA harusnya mampu dong," jelas Djoko.

Bahkan Djoko mengungkapkan, saat ini ada sekitar 6,9 juta pelanggan golongan 900 VA yang masih menerima subsidi. Kelompok pelanggan ini dipastikan tidak akan lagi menerima subsidi ditahun mendatang.

Mengenai kemungkinan pelanggan 900 VA naik menjadi golongan pelanggan 1.300 VA, Djoko mengungkapkan, semua keputusan tersebut bukan di tangan PLN. Kendati demikian, PLN terbuka bagi pelanggan yang memilih opsi tersebut.

Asal tahu saja, 24,4 juta pelanggan semula sudah mengikuti tariff adjustment, lantaran golongan 900 VA RTM sudah tak lagi menikmati subsidi listrik. Ketentuan itu ada dalam Peraturan Menteri ESDM No 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN.

Hanya pemerintah menahan kenaikan tarif dan menanggung biaya tarif itu dengan subsidi. "Kemarin Pemerintah tak menerapkan tariff adjustment ke golongan ini, sehingga harus ditanggung melalui mekanisme subsidi," jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Rida Mulyana.

Editor: Azis Husaini