JAKARTA. Beberapa Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Hutan melaporkan sebanyak 27 perusahaan tanaman industri akasia-eukaliptus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 27 korporasi tersebut, diduga menyuap Kepala Daerah di Riau dan menyebabkan kerugian negara dalam penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) tahun 2002-2006. Deputi Direktur Walhi Riau, Evan Sembiring, salah satu anggota Koalisi Anti Mafia Hutan mengatakan, penerbitan IUPHHKHT 27 korporasi tersebut dilakukan dengan menyuap dan menyalahgunakan wewenanang Rusli Zainal yang pernah menjabat sebagai Bupati Indragiri Hilir dan Gubernur Riau dan Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu. Selain itu, Tengku Azmun Jaafar selaku Bupati Pelalawan, Arwin AS selaku Bupati Siak. Juga beberapa Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau seperti Asral Rachman, Syuhada Tasman, dan Burhanuddin Husin. Adapun Azmun, Arwin, dan tiga kepala dinas kehutanan tersebut telah divonis bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Mahkamah Agung, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (incracht).
"Kita berharap KPK lebih progresif agar korupsi di Provinsi Riau dapat menarik korporasi yang terlibat atau korporasi penerima izin yang menyebabkan kerugian negara dan merusak ekosistem hutan Riau," kata Evan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/9). Lebih lanjut menurut Evan, KPK bisa menyeret korporasi sebagai tersangka korupsi tersebut berangkat dari para penyeleggara negara yang perkaranya telah diputuskan majelis hakim. Menurut Evan, selain hukuman pidana pokok yang dijatuhkan kepada korporasi berupa denda, pimpinan perusahaan juga dapat dimintai pertanggung jawaban, hingga hukuman pencabutan hak izin usaha. "Mereka (KPK) pasti punya seluruh alat bukti terkait seluruh perkara itu. Aliran dana juga sudah disebutkan dalam fakta persidangan, diuraikan juga dalam putusan pengadilan negeri maupun MA," tambah Evan.