27 Ramadhan ditetapkan sebagai Hari Zakat Nasional



JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menetapkan setiap hari ke-27 pada bulan Ramadhan sebagai Hari Zakat Nasional. Hal itu sesuai saran dari pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)."Setelah mendengarkan pandangan dari semua pihak, saya mendukung (Hari Zakat Nasional) dan akan kita kukuhkan secara resmi," kata Presiden saat berkunjung ke Gedung Baznas, Jakarta, Senin (5/8/2013). Dalam pertemuan dengan pihak Baznas, Presiden dan jajaran pemerintah membicarakan upaya peningkatan nilai zakat. Presiden berkomunikasi dengan beberapa pimpinan Baznas daerah melalui telekonferensi.Kepada Presiden, Baznas melaporkan bahwa penerimaan zakat meningkat setiap tahun. Tahun 2011, Baznas menerima zakat sebesar Rp 1,7 triliun, dan 2012 menjadi Rp 2,3 triliun.Presiden menyambut baik peningkatan kesadaran umat Islam atas kewajibannya membayar zakat. Presiden berharap agar semua umat Islam yang wajib membayar pajak untuk terus menunaikan kewajibannya. Pasalnya, zakat sangat penting untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Begitu pula dengan pajak."Kami sedang rumuskan bagaimana paduan antara pajak dan zakat bisa benar-benar baik, sekaligus mereka yang wajib bayar pajak dan zakat bisa menunaikannya. Dana yang terkumpul digunakan dengan baik, transparan, dan akuntabilitas yang tinggi," kata Presiden.Presiden berharap, Baznas bisa berkoordinasi dengan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Dengan demikian, program Baznas dan pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan bisa saling melengkapi dan tidak tumpang tindih.Dalam kunjungan ke Baznas, Presiden didampingi Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator Polhukam Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Kesra Agung Laksono, Menteri Agama Suryadharma Ali, serta jajaran lain kabinet. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie