JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mendata bahwa ada 275 bank yang belum melakukan pembayaran premi. Dari jumlah tersebut, 55 merupakan bank umum dan 220 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). “Mulai tahun 2011 sampai 2013, LPS telah melakukan verifikasi ke 275 bank dan terdapat kekurangan pembayaran,” sebut Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Salusra Satria, dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Kamis, (4/7). Awalnya, terdapat kekurangan premi sebesar Rp 92,7 miliar. Kemudian atas kekurangan tersebut, bank telah melakukan pembayaran sebesar Rp 91,28 miliar. Lalu sisa yang belum dibayarkan yaitu Rp 1,42 miliar. Salusra menekankan bahwa bank harus membayarkan premi tersebut paling lambat 31 Juli 2013.
275 bank harus bayar premi LPS
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mendata bahwa ada 275 bank yang belum melakukan pembayaran premi. Dari jumlah tersebut, 55 merupakan bank umum dan 220 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). “Mulai tahun 2011 sampai 2013, LPS telah melakukan verifikasi ke 275 bank dan terdapat kekurangan pembayaran,” sebut Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Salusra Satria, dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Kamis, (4/7). Awalnya, terdapat kekurangan premi sebesar Rp 92,7 miliar. Kemudian atas kekurangan tersebut, bank telah melakukan pembayaran sebesar Rp 91,28 miliar. Lalu sisa yang belum dibayarkan yaitu Rp 1,42 miliar. Salusra menekankan bahwa bank harus membayarkan premi tersebut paling lambat 31 Juli 2013.