276 kreditur Pandawa ajukan keberatan ke kurator



KONTAN.CO.ID - Sebanyak 276 kreditur Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto (dalam pailit) yang telat mengajukan keberatan kepada tim kurator.

Salah satu kurator kepailitan Muhammad Deni mengatakan, keberatan tersebut berkaitan dengan keterlambatan pendaftaran tagihan.

"Para pemohon keberatan terdiri dari 276 kreditur yang telat mendaftarkan tagihannya kepada kurator atau lewat dari tanggal batas akhir 15 Agustus 2017," ungkapnya kepada KONTAN, Rabu (27/9).


Lebih lanjut ia menjelaskan, permohonan dilayangkan lantaran tim kurator tidak memasukkan tagihan yang terlambat dalam daftar tagihan tetap. Alasannya, dalam rapat kreditur terakhir ada kreditur yang tidak setuju jika tagihan yang terlambat masuk dalam daftar tagihan.

Hal itu sesuai dengan Ketentuan Pasal 133 ayat 2 UU Kepailitan dan PKPU. Namun sayangnya, Deni belum mengetahui secara pasti berapa total tagihan yang mengajukan keberatan. Deni bilang, tagihannya tidak terlalu besar.

Sebab berdasarkan data kurator, kreditur yang terlambat mengajukan tagihan hanya sebesar 772 kreditur dengan total Rp 73,72 miliar. Sementara tagihan yang saat ini tercatat kurator mencapai Rp 3,32 triliun dari 39.068 kreditur.

Adapun saat ini kurator juga masih terus menyisir aset-aset milik debitur. Pihaknya juga dalam waktu dekat akan berkunjung ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Depok untuk meminta keterangan lebih lanjut atas aset-aset.

Upaya itu dilakukan lantaran keduanya tak kunjung membalas surat sari kurator terkait nasib dari aset debitur yang saat ini masih disita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto