Ganjil Genap Berlaku di 28 Gerbang Tol Jakarta, Hari Ini Tanggal Genap!



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pemberlakuan sistem ganjil genap sudah berlaku di sejumlah ruas jalan tol Jakarta. Hal ini seiring dengan dilakukannya pelonggaran mobilitas masyarakat karena turunnya kasus Covid-19. 

Para pelanggar akan dikenakan sanksi tilang oleh petugas kepolisian.  Ketentuan penindakan petugas, sesuai hukum diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 terkait rambu. Sanksi tilang mengacu pada UU LLAJ pasal 287 ayat pertama. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menjelaskan, jika terdapat kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol, meskipun sekadar melintasi ruas jalan ganjil genap, tetap akan ditindak.  


"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian," ujar Syafrin seperti dikutip Kompas.com. 

"Jadi, saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan, begitu juga sebaliknya," kata dia lagi. 

Baca Juga: Aturan Jalan Ganjil Genap Jakarta, Hari Ini (7 Juli 2022) Tanggal Ganjil!

Dengan begitu, para pengemudi diharapkan dapat memastikan saat masuk gerbang tol yang menerapkan sistem ganjil genap tidak menerobos rambu-rambu lalu lintas. 

Berikut ini adalah gerbang tol DKI Jakarta yang masuk zona ganjil genap: 

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang 

2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso 

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2 

4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama 

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1 

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan 

7. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar 

8. Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda 

9. Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan 

10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2 

Baca Juga: Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini (13/6), Ingat Tanggal Ganjil!

11. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran 

12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1 

13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2 

14. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II 

15. Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika

16. Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang 

17. Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang 

18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas 

19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati 

20. Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat 

21. Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya 

22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara 

23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun 

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Minggu, Apakah Berlaku?

24. Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya 

25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan 

26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas 

27. Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan  28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Salah, Ini Gerbang Tol yang Terkena Imbas Ganjil Genap" Penulis : Dicky Aditya Wijaya Editor : Agung Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie