JAKARTA. Sejak Januari hingga September 2015, Kejaksaan Agung telah memberhentikan secara tidak hormat 28 jaksa yang bertugas di seluruh Indonesia. Jumlah ini lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkaan data dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, jumlah tersebut merupakan bagian dari 61 jaksa yang dijatuhi hukuman berat akibat sejumlah pelanggaran dalam periode yang sama. Jumlah jaksa yang dipecat tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun 2013 dan 2014 pada periode yang sama. Pada 2013 dan tahun lalu, jumlah jaksa yang dipecat masing-masing sebanyak 25 orang.
28 Jaksa dipecat dalam Januari-September
JAKARTA. Sejak Januari hingga September 2015, Kejaksaan Agung telah memberhentikan secara tidak hormat 28 jaksa yang bertugas di seluruh Indonesia. Jumlah ini lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkaan data dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, jumlah tersebut merupakan bagian dari 61 jaksa yang dijatuhi hukuman berat akibat sejumlah pelanggaran dalam periode yang sama. Jumlah jaksa yang dipecat tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun 2013 dan 2014 pada periode yang sama. Pada 2013 dan tahun lalu, jumlah jaksa yang dipecat masing-masing sebanyak 25 orang.