Cara Daftar Sertifikat Halal- JAKARTA. Program sertifikat halal sudah melewati target. Namun, pendaftaran sertifikat halal gratis masih dibuka. Berikut cara daftar sertifikat halal melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps atau laman ptsp.halal.go.id. Simak cara daftar sertifikasi halal berikut. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham mengungkapkan, hingga 24 Oktober 2023 sudah terdapat 2,9 juta produk bersertifikat halal. Hasil ini melampaui target BPJPH yang ingin mencapai satu juta produk bersertifikat halal di 2023. Hal ini disampaikan Aqil saat melaporkan capaian percepatan sertifikasi halal di hadapan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada gelaran Sharia Economic Festival (ISEF) ke-10 tahun 2023 di JCC, Jakarta.
"Program percepatan sertifikasi halal telah menunjukkan hasil signifikan. Di antaranya seperti yang ditampilkan pada dashboard SIHALAL ini," kata Aqil Irham, Kamis (26/10/2023). "Grafik pertumbuhan jumlah penerbitan sertifikat halal meningkat signifikan, terutama dalam dua tahun terakhir. Hingga hari ini, sebanyak 2,9 juta produk telah bersertifikat halal," imbuh Aqil di hadapan Wapres Ma'ruf Amin yang didampingi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Baca Juga: Indonesia-Arab Saudi Jalin Kerja Sama Terkait Jaminan Produk Halal Pencapaian tersebut, lanjut Aqil, tidak terlepas dari sejumlah upaya strategis yang terus dilakukan oleh BPJPH untuk mendorong laju percepatan sertifikasi halal. Disebutnya, berbagai upaya tersebut secara simultan dilakukan dalam rangka mewujudkan transformasi layanan sertifikasi halal yang mudah, murah, cepat, profesional dan akuntabel. Berbagai upaya strategis tersebut, lanjutnya, dimulai dari percepatan regulasi, digitalisasi sistem layanan Sihalal, penetapan tarif layanan yang terjangkau, dan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMK. BPJPH juga melakukan penguatan infrastruktur layanan dengan memperkuat dan memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) berikut SDM-nya. Terbaru, BPJPH juga memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Blockchain untuk mendukung digitalisasi layanan. "Dalam hal penguatan infrastruktur layanan, hingga saat ini telah terbentuk 66 LPH yang didukung oleh 776 Auditor Halal. Juga, 221 LP3H dengan 71.133 Pendamping PPH yang tersebar di seluruh Indonesia. Ini kami maksudkan agar layanan sertifikasi halal menjadi semakin dekat kepada masyarakat," papar Aqil. "Untuk mendukung ekosistem industri halal, saat ini tersedia 4.146 Penyelia Halal. Dan kami masih terus berupaya memperkuat SDM di bidang halal ini dengan terus mendorong pelatihan-pelatihan Auditor Halal, Pendamping PPH, Penyelia Halal, Juru Sembelih halal, termasuk melalui 16 Lembaga Pelatihan JPH yang ada," lanjut Aqil menjelaskan. Kunjungan Wapres Ma'ruf Amin di Island BPJPH tersebut dilakukan setelah sebelumnya Wapres membuka secara resmi penyelenggaraan ISEF 2023. Dalam sambutannya, Wapres Ma'ruf Amin mengingatkan semua pihak untuk mewujudkan kontribusi ekonomi syariah dalam memperkuat perekonomian nasional secara lebih konkret. "Konkretkan pertumbuhan dan kontribusi ekonomi syariah dalam bentuk PDB Syariah yang terukur dan menjadi bagian dari penghitungan PDB Nasional," pesan Wapres Ma'ruf Amin. Cara daftar sertifikasi halal gratis Diberitakan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan layanan sertifikasi halal gratis sepanjang tahun 2023. Pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha dapat melakukannya secara online (daring) melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama. Pendaftaran sertifikasi halal gratis juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id. Kuota yang tersedia di tahun ini adalah satu juta pengajuan sertifikasi halal. Untuk memfasilitasi pelaku usaha yang ingin mengetahui informasi terkait sertifikasi halal, BPJPH juga menyediakan berbagai kanal. Berbagai tutorial cara pendaftaran sertifikasi halal dan serba serbinya, bisa mengakses akun Youtube @HalalIndonesia. BPJPH juga menyediakan layanan Whatsapp center di nomor 081110683146 dan layanan call center di nomor 146. Syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis Sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman. Untuk mendukung hal tersebut, BPJPH Kemenag membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK). Adapun persyaratan Sertifikasi Halal Gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut: 1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; 2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana; 3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); 4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri; 5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal; 6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait; 7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini; 8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya; 9. tidak menggunakan bahan berbahaya; 10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; 11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal; 12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik); 13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; 14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. Cara pendaftaran sertifikasi halal gratis
Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut: 1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id. 2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH). 3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH. 4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL. Itulah cara dan syarat pendaftaran sertifikat halal gratis. Segera buat akun ptsp.halal.go.id untuk pendaftaran sertifikat halal gratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto