28 Maret, putusan KPPU soal akuisisi Axis keluar



JAKARTA. PT XL Axiata Tbk tampaknya harus bersabar untuk bisa merger dan mengakuisisi secara penuh PT Axis Telekom Indonesia. Pasalnya XL harus menunggu keputusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait persetujuan aksi korporasi XL melakukan merger dan akuisisi terhadap Axis.

Sore hari ini, Rabu (8/1), KPPU mengadakan pertemuan tertutup dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring terkait rencana akuisisi XL dengan Axis. Dalam pertemuan tersebut KPPU meminta kejelasan dan penilaian menyeluruh dari pemerintah selaku pembuat regulasi terhadap ekspansi XL tersebut.

Ketua KPPU, Nawir Messi, mengatakan, pihaknya sedang dalam tahap pengumpulan informasi dan kajian terhadap rencana akuisisi XL kepada Axis. "Keputusan masih belum diambil, masukan masih diperlukan dari seluruh pemangku kepentingan termasuk dari Menkominfo," ujarnya setelah pertemuan dengan Menkominfo di kantor KPPU, Rabu (8/1).


Menurut Nawir, sebelumnya pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak XL dan Axis. Ia mengatakan, KPPU juga telah mengundang pemain di industri Telekomunikasi lainnya seperti  PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Hutchison CP Telecommunications (tri).

Nawir menuturkan, proses pengumpulan informasi, kajian, sampai pengambilan keputusan KPPU akan berlangsung selama 60 hari kerja atau selesai pada 28 Maret 2014. Pihak XL sendiri ketika akan melakukan aksi korporasi terkait proses penyelesaian akuisisi harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan KPPU.

"Selama belum ada putusan, XL harus konsultasi dengan KPPU. XL bisa memegang rekomendasi dari KPPU selama konsultasi asalkan tidak ada perubahan data dari yang sudah diserahkan," katanya.

Nawir menjelaskan, bahwa proses akuisisi Axis oleh XL dasarnya adalah penambahan blok frekuensi untuk mendukung ekspansi perusahaan. KPPU dalam menilai ekspansi XL ini melihat jangan sampai terjadi penguasaan pasar berlebih yang berdampak kemudahan pihak tertentu dalam mengendalikan harga produk di pasaran.

"Jangan sampai nantinya XL bisa dengan mudah menaikkan harga produk tanpa takut kehilangan jumlah pelanggan," ujarnya.

Menurut Nawir, KPPU juga memastikan bahwa XL harus tetap menjual produknya dengan harga yang murah kepada masyarakat untuk mendorong pertumbuhan pasar. Nawir juga belum bisa menyimpulkan apakah akuisisi Axis oleh XL melanggar atau tidak melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, mengatakan, bahwa proses akuisisi Axis oleh XL tidak melanggar UU Persaingan Usaha serta peraturan lainnya seperti UU Telekomunikasi. "Pemerintah dalam menilai ekspansi XL dengan Axis sudah memperhitungkan peraturan terkait termasuk UU Larangan Praktik monopoli dan UU Telekomunikasi, sudah dijelaskan juga ke KPPU," katanya.

Menurut Tifatul, sesuai dengan peraturan yang ada akuisisi Axis oleh XL harus mengikuti keputusan dari KPPU. Ia juga mengakui tidak akan melakukan intervensi terhadap keputusan dari KPPU nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan