KONTAN.CO.ID - Pemerintah membuka peluang untuk mengambil alih operasional sebagian dari 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut. Opsi ini dipertimbangkan jika kegiatan ekonomi perusahaan tersebut dinilai masih memberikan manfaat dan keuntungan bagi negara. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat menanggapi pertanyaan Komisi XIII DPR RI mengenai kejelasan status 28 perusahaan yang izinnya dicabut akibat pelanggaran aturan pemanfaatan hutan. “Kalau ada perusahaan yang kegiatan ekonominya dianggap memberi keuntungan pada negara, mungkin akan dijalankan oleh perusahaan lain, yaitu perusahaan negara,” ujar Prasetyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Selasa (26/1/2026).
28 Perusahaan Dicabut Izin: BUMN Siap Ambil Alih Bisnis Menguntungkan?
KONTAN.CO.ID - Pemerintah membuka peluang untuk mengambil alih operasional sebagian dari 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut. Opsi ini dipertimbangkan jika kegiatan ekonomi perusahaan tersebut dinilai masih memberikan manfaat dan keuntungan bagi negara. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat menanggapi pertanyaan Komisi XIII DPR RI mengenai kejelasan status 28 perusahaan yang izinnya dicabut akibat pelanggaran aturan pemanfaatan hutan. “Kalau ada perusahaan yang kegiatan ekonominya dianggap memberi keuntungan pada negara, mungkin akan dijalankan oleh perusahaan lain, yaitu perusahaan negara,” ujar Prasetyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Selasa (26/1/2026).
TAG: