KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan imbas bencana besar di Sumatra dan Aceh menuai sorotan. Meski bertujuan memberikan efek jera, kebijakan ini dinilai menyimpan risiko ekonomi yang cukup serius, mulai dari potensi PHK massal hingga terganggunya penerimaan negara. Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin memandang, pencabutan izin idealnya dilakukan bagi perusahaan yang memperoleh izin dengan cara melanggar hukum. Menurutnya, bagi perusahaan yang mengantongi izin sah namun terdampak masalah lingkungan, ia menyarankan pendekatan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) yang lebih ketat. "Mereka yang mengantongi izin secara sah sebaiknya tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi dengan standar ESG yang ketat. Selain membayar penalti, mereka juga wajib melakukan recovery lingkungan yang rusak dan ikut merekonstruksi kawasan terdampak," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (21/1/2026).
28 Perusahaan Dicabut Izin: Kebijakan Lingkungan Berujung Dilema Ekonomi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan imbas bencana besar di Sumatra dan Aceh menuai sorotan. Meski bertujuan memberikan efek jera, kebijakan ini dinilai menyimpan risiko ekonomi yang cukup serius, mulai dari potensi PHK massal hingga terganggunya penerimaan negara. Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin memandang, pencabutan izin idealnya dilakukan bagi perusahaan yang memperoleh izin dengan cara melanggar hukum. Menurutnya, bagi perusahaan yang mengantongi izin sah namun terdampak masalah lingkungan, ia menyarankan pendekatan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) yang lebih ketat. "Mereka yang mengantongi izin secara sah sebaiknya tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi dengan standar ESG yang ketat. Selain membayar penalti, mereka juga wajib melakukan recovery lingkungan yang rusak dan ikut merekonstruksi kawasan terdampak," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (21/1/2026).