JAKARTA. Pemerintah melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), memusnahkan 28 ton ikan haram asal China kemarin (7/2). Ikan itu disebut sebagai ikan haram karena melanggar ketentuan importasi produk perikanan ke wilayah Indonesia. Syamsul Maarif, Kepala BKIPM bilang, ikan haram tersebut memiliki jenis makarel beku, yang ditaruh di dalam 2.800 karton saat masuk Indonesia. Sementara, importir ikan tersebut tercatat atas nama PT Hong 777 yang memasukkan ikan itu ke Indonesia pada Maret 2011 silam. Dalam memusnahkan ikan itu, pemerintah membawanya ke PT Jasa Medivest di Karawang, Jawa Barat. Disana, ikan tersebut dimusnahkan memakai alat pembakar incinerator. “Langkah ini merupakan bagian perlindungan terhadap produksi ikan nelayan dan konsumen di dalam negeri,” tegas Syamsul dalam siaran persnya hari ini (8/2).
28 ton ikan haram asal China dimusnahkan
JAKARTA. Pemerintah melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), memusnahkan 28 ton ikan haram asal China kemarin (7/2). Ikan itu disebut sebagai ikan haram karena melanggar ketentuan importasi produk perikanan ke wilayah Indonesia. Syamsul Maarif, Kepala BKIPM bilang, ikan haram tersebut memiliki jenis makarel beku, yang ditaruh di dalam 2.800 karton saat masuk Indonesia. Sementara, importir ikan tersebut tercatat atas nama PT Hong 777 yang memasukkan ikan itu ke Indonesia pada Maret 2011 silam. Dalam memusnahkan ikan itu, pemerintah membawanya ke PT Jasa Medivest di Karawang, Jawa Barat. Disana, ikan tersebut dimusnahkan memakai alat pembakar incinerator. “Langkah ini merupakan bagian perlindungan terhadap produksi ikan nelayan dan konsumen di dalam negeri,” tegas Syamsul dalam siaran persnya hari ini (8/2).