KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih ada 29 platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) berizin yang kekurangan modal Rp 2,5 miliar. Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengibaratkan fenomena tersebut sebagai bagian dari seleksi alam fintech yang akan masuk ke fase berikutnya. Dia menyinggung pada fase awal, berdirinya perusahaan fintech hanya memerlukan modal dan dana murah.
"Namun, kali ini dengan kondisi new normal yang ada, tentu penyelenggara fintech juga harus menunjukkan potensi mereka ke depannya," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (23/11). Baca Juga: OJK: Keberlanjutan Menjadi Hal Penting yang Harus Dilakukan Industri Fintech Menurutnya, aturan baru itu akan menarik minat penyertaan dari berbagai sumber permodalan. Dia menerangkan Indonesia dari tahun ke tahun, terutama di tahun ini, mencatat pertumbuhan aliran permodalan tidak hanya dari sumber modal domestik, tetapi juga asing. Oleh karena itu, dia menyebut aturan tersebut menjadi peluang yang seharusnya direspons dengan baik. Hasan berharap penyelenggara fintech lending bisa menunjukkan bahwa mereka bisa memberikan potensi dan prospek ke depan yang akan menarik minat penyaluran modal-modal baru baik dari domestik maupun asing ke industri fintech.