KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari terakhir, istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 batal diberlakukan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ramai dibahas di masyarakat. Pasalnya, pemerintah sebelumnya memastikan akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan alasan membeberkan tiga alasan mengapa PPKM level 3 batal dilaksanakan. “Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3,” kata Tito saat rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Percepatan Vaksinasi, serta Belanja Daerah (APBD)” di Kantor Pusat Mendagri, Rabu (8/12/2021).
3 Alasan di balik batalnya pelaksanaan PPKM level 3 serentak saat Nataru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari terakhir, istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 batal diberlakukan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ramai dibahas di masyarakat. Pasalnya, pemerintah sebelumnya memastikan akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan alasan membeberkan tiga alasan mengapa PPKM level 3 batal dilaksanakan. “Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3,” kata Tito saat rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Percepatan Vaksinasi, serta Belanja Daerah (APBD)” di Kantor Pusat Mendagri, Rabu (8/12/2021).