KONTAN.CO.ID - Kenali arti status penerima BSU BPJS Ketenagkerjaan 2025. Pemerintah bersiap menyalurkan kembali BSU yang ditargetkan selesai pada bulan Juni 2025. Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan tertentu, bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat. BSU 2025 ini akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau pekerja di bawah upah minimum provinsi, kabupaten dan kota.
Arti Status Penerima BSU
1. Arti Status “Masih Dalam Proses Verifikasi dan Validasi”
Status pertama ini sering muncul pada sejumlah pekerja saat mengecek bantuan subsidi upah (BSU). Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram BPJS Ketenagakerjaan, apabila keterangan tersebut muncul, artinya data Anda masih dalam tahap pemeriksaan dan pengecekan kesesuaian. Anda disarankan untuk menunggu sambil rutin mengecek perkembangan melalui laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO. Selain itu, Anda juga bisa menghubungi bagian HRD tempat Anda bekerja guna mendapatkan kejelasan apakah termasuk calon penerima atau tidak. Pastikan untuk memantau email atau pesan masuk yang mungkin berisi pemberitahuan resmi terkait hasil verifikasi. Baca Juga: Ini 6 Golongan Penerima BSU dan Cara Cek Status lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id2. Arti Status “Pembaruan Rekening Berhasil”
Status ini menunjukkan bahwa data Anda telah masuk tahap pengecekan lanjutan, sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Proses ini bertujuan memastikan bahwa informasi Anda telah sesuai dengan persyaratan penerima BSU. Kriteria yang harus dipenuhi antara lain:- Warga negara Indonesia dengan NIK yang valid
- Masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
3. Arti Status “Belum Termasuk Kriteria Calon Penerima”
Apabila muncul status ini, maka berarti Anda tidak termasuk penerima BSU dengan alasan berkut ini.- Tidak memenuhi syarat sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025
- Sudah menerima bantuan sosial lain seperti PKH
- Data rekening bermasalah (ganda, tidak aktif, tidak valid, atau dibekukan)
- NIK tidak sesuai
- Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Golongan Penerima BSU 2025
Untuk menerima BSU 2025, ada beberapa calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Prioritas lain dari pemerintah adalah bantuan khusus guru honorer.