KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, akan ada 3 asosiasi industri jasa keuangan yang akan tergabung dalam Indonesia Anti Scam Center (IASC). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, 3 asosiasi tersebut, yaitu asosiasi fintech, asosiasi pedagang kripto, dan asosiasi telekomunikasi. "Asosiasi fintech, asosiasi pedagang kripto, dan asosiasi telekomunikasi juga akan masuk ke IASC," ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (11/3).
3 Asosiasi Industri Jasa Keuangan Bakal Bergabung dengan IASC
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, akan ada 3 asosiasi industri jasa keuangan yang akan tergabung dalam Indonesia Anti Scam Center (IASC). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, 3 asosiasi tersebut, yaitu asosiasi fintech, asosiasi pedagang kripto, dan asosiasi telekomunikasi. "Asosiasi fintech, asosiasi pedagang kripto, dan asosiasi telekomunikasi juga akan masuk ke IASC," ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (11/3).