KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melaporkan bahwa tiga berkas perkara tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 telah rampung dan segera masuk ke tahap persidangan. "Tadi disampaikan bahwa terhadap tiga berkas perkara telah rampung seluruhnya dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada media, di Kantor Kejagung RI, Senin (15/5). Adapun ketiga berkas perkara tersangka yang siap masuk persidangan adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
3 Berkas Perkara Tersangka Kasus BTS Bakti Kominfo Segera Masuk Tingkat Persidangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melaporkan bahwa tiga berkas perkara tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 telah rampung dan segera masuk ke tahap persidangan. "Tadi disampaikan bahwa terhadap tiga berkas perkara telah rampung seluruhnya dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada media, di Kantor Kejagung RI, Senin (15/5). Adapun ketiga berkas perkara tersangka yang siap masuk persidangan adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.