JAKARTA. Meski sempat menuai kritik, setoran pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlangsung lancar. Sepanjang kuartal I 2014 lalu, wasit jasa keuangan ini menerima pungutan pungutan atau fee sebesar Rp 379,9 miliar atau seperempat dari target pungutan Rp 1,7 triliun per tahun. Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komsioner OJK, mengatakan, kontributor terbesar pungutan OJK berasal dari kas perbankan. Sisanya dihimpun dari pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB). Adapun, kontribusi pungutan dari industri perbankan mencapai sebesar Rp 202,899 miliar pada kuartal I-2014. Sisanya, Rp 133,8 miliar bersumber dari setoran pelaku pasar modal dan Rp 43,1 miliar dari IKNB. Harti Haryani, Deputi Komisioner Manajemen Strategis II A OJK bilang, penerimaan pungutan OJK bersumber dari 1.927 pelaku perbankan Tanah Air, meliputi bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), bank syariah, BPR Syariah, dan kantor cabang bank asing (KCBA). Dari total itu, tercatat hanya tiga BPR yang belum membayar pungutan OJK.
3 bulan, bank setor iuran Rp 202,89 miliar ke OJK
JAKARTA. Meski sempat menuai kritik, setoran pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlangsung lancar. Sepanjang kuartal I 2014 lalu, wasit jasa keuangan ini menerima pungutan pungutan atau fee sebesar Rp 379,9 miliar atau seperempat dari target pungutan Rp 1,7 triliun per tahun. Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komsioner OJK, mengatakan, kontributor terbesar pungutan OJK berasal dari kas perbankan. Sisanya dihimpun dari pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB). Adapun, kontribusi pungutan dari industri perbankan mencapai sebesar Rp 202,899 miliar pada kuartal I-2014. Sisanya, Rp 133,8 miliar bersumber dari setoran pelaku pasar modal dan Rp 43,1 miliar dari IKNB. Harti Haryani, Deputi Komisioner Manajemen Strategis II A OJK bilang, penerimaan pungutan OJK bersumber dari 1.927 pelaku perbankan Tanah Air, meliputi bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), bank syariah, BPR Syariah, dan kantor cabang bank asing (KCBA). Dari total itu, tercatat hanya tiga BPR yang belum membayar pungutan OJK.