JAKARTA. PT Angkasa Pura I bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) baru saja menyepakati perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) terkait pengembangan kereta bandara di Bandara Adi Soemarmo Solo. Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh ketiga pucuk pimpinan tiga BUMN dan Menteri BUMN RI Rini Soemarno. "Nota kesepahaman ini merupakan landasan awal atas rencana kerja sama yang akan dilakukan oleh Angkasa Pura I dengan KAI dan Adhi Karya dalam rangka mewujudkan proyek pengembangan fasilitas kereta bandara di Bandara Adi Soemarmo Solo," ujar Polana B., Pelaksana Tugas Sementara (PTS) Direktur Utama Angkasa Pura I dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/10). Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini mencakup persiapan rencana proyek yang meliputi pembuatan rencana kerja; melakukan pengumpulan data teknis, hukum, dan ekonomi untuk penyusunan studi kelayakan (feasibility study), koordinasi dengan instansi atau otoritas berwenang, dan melakukan konsultasi dengan konsultan studi kelayakan.
3 BUMN sepakat pengembangan kereta bandara di Solo
JAKARTA. PT Angkasa Pura I bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) baru saja menyepakati perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) terkait pengembangan kereta bandara di Bandara Adi Soemarmo Solo. Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh ketiga pucuk pimpinan tiga BUMN dan Menteri BUMN RI Rini Soemarno. "Nota kesepahaman ini merupakan landasan awal atas rencana kerja sama yang akan dilakukan oleh Angkasa Pura I dengan KAI dan Adhi Karya dalam rangka mewujudkan proyek pengembangan fasilitas kereta bandara di Bandara Adi Soemarmo Solo," ujar Polana B., Pelaksana Tugas Sementara (PTS) Direktur Utama Angkasa Pura I dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/10). Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini mencakup persiapan rencana proyek yang meliputi pembuatan rencana kerja; melakukan pengumpulan data teknis, hukum, dan ekonomi untuk penyusunan studi kelayakan (feasibility study), koordinasi dengan instansi atau otoritas berwenang, dan melakukan konsultasi dengan konsultan studi kelayakan.