3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor lewat Aplikasi hingga SMS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara cek pajak kendaraan bermotor via Aplikasi hingga SMS. Setiap wajib pajak bisa memanfaatkan berbagai fitur canggih untuk cek berbagai informasi kendaraan.

Pajak Kendaraan merupakan salah satu objek pajak yang diterapkan pada kendaraan bermotor baik 1 tahun maupun 5 tahunan.

Pajak kendaraan bermotor akan dikenakan pada setiap pemilik kendaraan bermotor seperti mobil, motor, truk, dan sebagainya.


Tujuannya adalah untuk mengumpulkan pendapatan bagi pemerintah dan digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan dan pemerintahan.

Baca Juga: Perpanjang SIM Tanpa Antri Lama, Cek Jadwal SIM Keliling Bandung & Garut 5/5/2023

Jumlah pajak yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, usia kendaraan, dan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan.

Untuk membayar pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bisa membayar pajak melalui bank, kantor pajak, atau melalui aplikasi online yang tersedia.

Nah, wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor harus membayarkan sebesar nilai pajak yang ada dalam STNK. Tentu, wajib pajak bisa dengan mudah cek pajak kendaraan bermotor secara online.

Siapkan dahulu identitas seperti nopol (nomor polisi), NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK. Selain cek pajak kendaraan bermotor online, juga bisa langsung membayar pajak motor atau mobil secara online.

Baca Juga: Bisa Bayar Pajak Perorangan dan Bisnis Lewat Layanan KlikBCA, Ini Caranya

Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu antre untuk bayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat. Sehingga, pemilik hanya tinggal mengantre cetak STNK baru.

Untuk itu, periksa tahapan dan cara cek pajak kendaraan bermotor melalui Website dan Aplikasi.

Cara cek pajak kendaraan bermotor online

1. Cek pajak kendaraan bermotor via Website

Pertama, ada cara cek pajak kendaraan bermotor yang mudah dengan website resmi Samsat.

  • Buka laman link https://e-samsat.id pada browser.
  • Masukkan data formulir seperti Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi.
  • Klik Cek Sekarang.
  • Klik merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
  • Klik info pajak kendaraan dan PNBP.

2. Cek pajak kendaraan bermotor via Aplikasi

Berikutnya, ada cara cek pajak kendaraan online melalui aplikasi dengan e-Samsat.

  • Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.
  • Pilih wilayah kendaraan berada.
  • Masukan nomor plat kendaraan.
  • Tunggu proses memuat informasi.
  • Rincian biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak akan muncul.

3. Cek pajak kendaraan bermotor via SMS

Berikut format SMS pengecekan pajak kendaraan:

a. DKI Jakarta

  • Ketik METRO (spasi) Nomor plat kendaraan
  • Kirim ke 1717.
Selain itu ada cara lain yang bisa dilakukan.

  • Ketik: *368#
  • Pilih menu Polda Metro Jaya
  • Pilih menu Info Pajak Ranmor
  • Ketik nomor kendaraan
  • Klik OK/Kirim.
  • Tunggu balasan via SMS.
b. Jawa Barat

  • Ketik poldajbr (spasi) Nomor plat kendaraan
  • Kirim ke 3977.
c. Jawa Timur

  • Ketik ATIM (spasi) Nomor plat kendaraan
  • Kirim ke 7070.
d. Jawa Tengah

  • Ketik JATENG (spasi) Nomor plat kendaraan
  • Kirim ke 9600.
Apabila pembayaran ingin dilakukan secara online, proses cetak tetap harus mengunjungi Samsat terdekat.

Melalui beberapa cara cek pajak kendaraan bermotor secara online hingga offline via Aplikasi dan Website.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News