KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panduan untuk mengecek pajak kendaraan untuk Provinsi DKI Jakarta. Setiap pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak dapat menggunakan berbagai fitur modern untuk memeriksa informasi kendaraan. Pajak kendaraan adalah jenis pajak yang diterapkan pada kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, truk, dan lainnya, dengan periode pembayaran tahunan atau lima tahunan. Tujuan dari pajak kendaraan ini adalah untuk mengumpulkan pendapatan yang akan digunakan oleh pemerintah untuk mendukung proyek pembangunan dan operasional pemerintahan.
Cek pajak kendaraan bermotor online
1. Cek pajak kendaraan bermotor via Website
Nah, ada cara cek pajak kendaraan bermotor yang mudah dengan website resmi Samsat.- Kunjungi laman link https://e-samsat.id pada browser.
- Masukkan data formulir seperti Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi DKI Jakarta.
- Klik Cek Sekarang.
- Klik merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
- Klik info pajak kendaraan dan PNBP.
- Tunggu informasi terkait pajak akan muncul.
2. Cek pajak kendaraan bermotor via Aplikasi
Kemudian, ada cara cek pajak kendaraan online melalui aplikasi dengan e-Samsat.- Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.
- Pilih wilayah DKI Jakarta.
- Masukan nomor plat kendaraan.
- Tunggu proses memuat informasi.
- Rincian biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak akan muncul.
3. Cek pajak kendaraan bermotor via SMS
Anda bisa cek pajak kendaraan bermotor dengan mudah.- Ketik METRO (spasi) Nomor Plat Kendaraan: Format ini mengharuskan pengguna menuliskan kata kunci "METRO" diikuti dengan spasi dan nomor plat kendaraan yang ingin dicek (contoh: METRO AB1234CD).
- Kirim ke 1717: Nomor ini adalah pusat layanan SMS yang akan memproses permintaan Anda dan mengirimkan informasi status pajak kendaraan melalui balasan SMS.