KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Siap-siap. Masyarakat harus mulai mempersiapkan sertifikat Covid-19 miliknya. Pasalnya, mulai 17 Juli 2022, vaksin dosis ketiga atau booster resmi diberlakukan sebagai syarat perjalanan dalam negeri, termasuk naik pesawat terbang. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) bagi masyarakat. Oleh karenanya, masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi booster harus mengecek kembali sertifikat Covid-19 miliknya.
Cara cek sertifikat vaksin Covid-19
Anda bisa mendownload sertifikat vaksin Covd-19 dengan beberapa cara, tanpa harus memiliki aplikasi PeduliLindungi. Adapun cara downloadnya antara lain sebagai berikut:1. Melalui SMS
- Jika kamu sudah melakukan vaksin Covid-19, kamu akan memperoleh SMS dari nomor 1199 yang menyatakan telah berhasil mengikuti vaksinasi tahap pertama.
- SMS itu berisi nama lengkap, nomor NIK, nomor tiket vaksin, dan jadwal vaksin dosis kedua lengkap dengan tanggal serta lokasi vaksinasi.
- Di dalam pesan singkat tersebut, juga tercantum link untuk melihat sertifikat vaksin digital sebagai bukti telah selesai melakukan vaksin pertama.
2. Melalui situs PeduliLindungi
Kamu juga bisa download sertifikat vaksin Covid-19 dengan mengakses situs resmi PeduliLindungi. Caranya adalah sebagai berikut:- Kunjungi situs PeduliLindungi dengan cara mengeklik tautan berikut ini https://pedulilindungi.id/
- Di halaman utama, pilih opsi "Lihat Tiket & Sertifikat Vaksinasi".
- Ketika di-klik, Anda diminta untuk memasukkan nomor HP yang telah didaftarkan untuk melaksanakan program vaksinasi.
- Selanjutnya, masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS untuk proses verifikasi.
- Setelah berhasil masuk, klik menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri.
- Nantinya, akan muncul sertifikat vaksin Covid-19 tahap pertama maupun tahap kedua.
3. Melalui WhatsApp
Mengutip indonesiabaik.id, fitur baru Chatbot WhatsApp ini dibuat untuk mempercepat respon pengaduan masyarakat terkait sertifikat vaksinasi yang biasanya dilakukan melalui email dan call center 119. Langkah-langkahnya yaitu:- Pengguna dapat masuk ke aplikasi WhatsApp yang ada di smartphone Anda
- Kemudian hubungi nomor chatboot WhatsApp
- Sertifikat PeduliLindungi Selanjutnya akan keluar tulisan “Selamat Datang di WhatsApp Resmi Kemenkes RI. Untuk memulai silakan klik Menu Utama dan pilih layanan,” Klik pada pilihan “Menu Utama”
- Selanjutnya centang pada pilihan “Sertifikat Vaksin” kemudian klik “Kirim”
- Nantinya pengguna akan diminta memasukkan nomor telepon yang terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi
- Setelah itu, input 6 Digit OTP yang dikirim ke handphone dan masukkan kode OTP yang diterima
- Untuk melakukan download sertifikat vaksin, masukkan data-data yang dibutuhkan seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksinasi dan jenis vaksin
- Selanjutnya, akan muncul pilihan sertifikat vaksinasi dan klik pada kolom yang dibutuhkan dan akan muncul sertifikat vaksinasi
- Buka aplikasi PeduliLindungi lewat smartphone Anda (Android/iOS).
- Kemudian, isi nama lengkap dan nomor HP Anda di kolom yang tersedia.
- Nantinya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Buka kembali aplikasi PeduliLindungi, lalu masukkan kode OTP tersebut.
- Setelah selesai membuat akun, pengguna Anda akan menjumpai halaman utama (beranda).
- Untuk mengecek sertifikat vaksin Covid-19, klik ikon "Profil" yang terletak di sebelah kanan kolom "Cari Zonasi".
- Pada menu "Profil", klik opsi "Sertifikat Vaksin", lalu pilih "Periksa".
- Isi NIK dan nomor HP yang didaftarkan untuk melaksanakan program vaksinasi.
- Di halaman selanjutnya, akan tertera sertifikat tahap pertama dan tahap kedua.
- Jika ingin mendownload sertifikat tersebut, Anda cukup mengeklik salah satu tahap penyuntikan vaksinasi.
- Setelah itu, klik "Ya" untuk mengunduh sertifikat vaksinasi.
- Jika proses download selesai, nantinya sertifikat vaksin Covid-19 akan tersimpan di penyimpanan smartphone Anda secara otomatis.
- Kamu bisa mengajukan keluhan melalui alamat e-mail sertifikat@pedulilindungi.id.
- Format e-mail berisi data nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor ponsel.
- Kamu juga akan diminta untuk melampirkan foto dan kartu vaksinasi.
- Agar bisa langsung diproses, kamu bisa langsung menyampaikan biodata lengkap serta foto selfie dengan KTP untuk menjelaskan keluhan.