KONTAN.CO.ID - Jakarta. Ada sejumlah cara melaporkan pinjol ilegal atau pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal kini masih merugikan masyarakat. Ada sejumlah modus yang sering digunakan pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat agar menggunakan jasa mereka. Beberapa modus tersebut di antaranya adalah;
Pertama melakukan penawaran menggunakan SMS atau WhatsApp.
Lantas,
kedua ada pinjol ilegal yang mengiklankan produknya dengan nama yang mirip dengan
financial technology (fintech) lending legal. Bahkan,
ketiga yang lebih tragis ada pinjol yang menjerat korbannya dengan langsung melakukan transfer uang ke rekening korban. Padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal tersebut. Untuk itu, jika Anda pernah menerima salah satu modus tersebut dapat melaporkan pinjol ilegal itu. Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal?
Baca Juga: Sejak 2017 hingga kini, TaniFund sudah salurkan pendanaan Rp 324,3 miliar Ada 3 Cara melaporkan pinjaman online ilegal kepada ooritas pengawas
Dikutip dari akun
Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut 3 cara melaporkan pinjaman
online ilegal: 1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum Cara melaporkan pinjaman
online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman
https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id. 2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Mengadukan Konten Kominfo Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo melalui alamat email
aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor
WhatsApp 08119224545 dan laman
aduankonten.id. Itulah sejumlah cara untuk melaporkan pinjol ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News