KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara mengaktifkan kembali BPJS kesehatan yang sudah tidak aktif. Peserta BPJS bisa dengan mudah ikuti langkah praktis yang bisa dilakukan. BPJS menjadi salah satu lembaga yang menangani jaminan kesehatan bagi masyarakat yang terdaftar. Istilah Fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadi tempat berobat prioritas bagi peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan kemampuan.
- Tidak membayar iuran BPJS Kesehatan: BPJS Kesehatan memerlukan iuran bulanan dari pesertanya agar bisa aktif dan mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang disediakan. Jika peserta tidak membayar iuran tepat waktu, maka BPJS Kesehatan akan menjadi tidak aktif.
- Batas waktu pembayaran iuran habis: Setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki batas waktu pembayaran iuran. Jika batas waktu tersebut sudah habis, maka status BPJS Kesehatan akan menjadi tidak aktif.
- Perubahan status peserta: Jika peserta mengalami perubahan status, seperti pindah domisili atau pindah pekerjaan, maka status BPJS Kesehatannya bisa menjadi tidak aktif. Peserta perlu melakukan perubahan data pada aplikasi atau kantor BPJS Kesehatan terdekat agar status kembali aktif.
- Ada masalah pada sistem BPJS Kesehatan: Terkadang, sistem BPJS Kesehatan mengalami gangguan atau masalah teknis, sehingga membuat status BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif secara tidak wajar.
Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan
1. Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN
Inilah langkah mudah untuk mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif lewat aplikasi Mobile JKN.- Unduh aplikasi Mobile JKN di HP.
- Registrasi dan buat akun.
- Login dengan nomor kartu BPJS kesehatan/ nomor KTP/ email.
- Masuk ke halaman utama aplikasi.
- Pilih menu Segmen Peserta.
- Ikuti petunjuk aktivasi.
- Proses aktivasi selesai dan status kepesertaan berhasil aktif kembali.
2. Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui Pandawa
- Simpan nomor WhatsApp Pandawa di 08118165165.
- Buka chat dan ketik apapun untuk memunculkan beberapa jenis layanan.
- Pilih layanan Ubah Segmen Peserta.
- Pilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai tempat tinggal.
- Isi formulir pelaporan.
- Kirimkan formulir kepada admin.
- Tunggu proses pengajuan re-aktivasi berlangsung.
3. Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui Call Center
Selanjutnya, cara lain dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau datang ke cabang terdekat.- Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
- Tunggu penerbitan surat keterangan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat.
- Isi surat tersebut yakni permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
- Tunggu proses aktivasi berlangsung.
- Peserta biaa melaporkan bahwa kartu BPJS Kesehatan sudah aktif ke faskes terdekat.