3 Cara mudah cek pinjol legal atau ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, kasus masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak. Terbukti dari adanya lonjakan pengadyan masyarakat yang dirugikan oleh aksi pinjol ilegal.

Oleh karenanya, Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online. Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal. 

Menurut Satgas, setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, penting memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal (pinjol) agar tidak terjebak pinjol ilegal.

3 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal


Dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. Ada 3 cara untuk mengecek apakah suatu pinjol itu legal atau ilegal. Berikut cara mudahnya seperti yang dilansir dari indonesiabaik.id:

Baca Juga: Literasi keuangan meningkat, lender ritel fintech lending terus tumbuh

1. Website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: 

  • Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
  • Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: 

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan 
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
  • Kemudian kirim pesan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
  • Baca Juga: 5 Cara menghindari transaksi bodong pinjol ilegal, jangan sampai tertipu!

3. Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Mudah kan? Selamat mencoba dan tetap waspada, ya!

Selanjutnya: Pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Jangan hiraukan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie