3 Cara Pakai Layanan Lapor Mas Wapres lewat WA, Website, dan Offline



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara lapor Wapres lewat berbagai metode. Layanan lapor Mas Wapres adalah platform pengaduan yang memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, atau masukan langsung kepada Wakil Presiden RI.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai permasalahan terkait pelayanan publik, kebijakan, atau isu penting lainnya dengan lebih mudah.

Layanan ini tersedia dalam beberapa jalur, yaitu melalui WhatsApp, datang ke Istana Wapres (offline), dan website Setwapres di lapor.go.id.


Aduan langsung ke Istana Wapres dibuka dari pukul 07.00 hingga 14.00 WIB dengan kuota maksimal 50 orang per hari.

Baca Juga: Wapres Gibran Minta Ada Pelajaran Coding di Sekolah, Jangan Kalah dengan India

Syarat dokumen dalam laporan

Untuk menyampaikan laporan melalui Lapor Mas Wapres, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar laporan dapat diproses dengan baik.

  • Identitas yang Jelas: Sertakan data diri lengkap seperti nama, alamat, nomor telepon, atau email yang bisa dihubungi.
  • Isi Laporan yang Jelas dan Spesifik: Laporan harus berisi masalah atau aspirasi dengan kronologi yang jelas dan detail. Hindari informasi yang bersifat umum atau kurang spesifik.
  • Bukti Pendukung: Sertakan dokumen atau bukti terkait yang mendukung laporan, seperti foto, video, atau dokumen resmi yang relevan.
  • Laporan Berkaitan dengan Kepentingan Publik: Laporan yang disampaikan harus berkaitan dengan isu atau permasalahan yang relevan dengan kepentingan masyarakat atau pelayanan publik.
Tonton: Gibran Ungkap Tugasnya Sebagai Wapres Tidak Jauh Berbeda dengan Pendahulunya

Berikut adalah prosedur lengkap untuk mengakses layanan Lapor Mas Wapres sesuai jalur yang Anda pilih.

Cara pakai layanan lapor Mas Wapres

1. Lapor Mas Wapres Lewat WhatsApp

Nah, untuk saluran melalui WA, Anda perlu mengirimkan langsung lewat nomor WA berikut ini.

  • Simpan nomor WhatsApp 081117042207 di kontak Anda.
  • Buka aplikasi WhatsApp.
  • Kirim pesan dengan memasukkan Nama, Data Diri, hingga Bukti Laporan.
  • Tunggu balasan otomatis untuk instruksi lebih lanjut.
  • Pastikan laporan sudah lengkap sebelum dikirim.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Masyarakat Bisa Mengadu ke Gibran Lewat Program Ini

2. Lapor Mas Wapres Secara Offline

Kemudian, lapor Wapres bisa juga dilakukan langsung ke kantor Setwapres.

  • Datang ke Kompleks Istana Wapres RI beralamat Jl. Medan Merdeka Sel., RT.11/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.
  • Ungkap untuk mendapatkan layanan Lapor Mas Wapres.
  • Ambil nomor antrean.
  • Bawa dokumen terkait pelaporan
  • Tanyakan prosedur pengiriman laporan.
  • Tunggu antrean untuk melakukan pelaporan.
Baca Juga: Wapres Gibran Minta Kepala Dinas Pendidikan Kawal Program Makan Bergizi Baik

3. Lapor Mas Wapres Melalui Setwapres Lapor.go.id

Nah, ada beberapa panduan untuk melakukan Setwapres melalui Website Lapor.

  • Buka situs https://setwapres.lapor.go.id/instansi/sekretariat-wakil-presiden melalui browser.
  • Daftar atau login jika sudah memiliki akun.
  • Klik tombol Buat Laporan dan pilih kategori Pengaduan ke Wakil Presiden.
  • Isi formulir laporan dengan detail, seperti data diri, kronologi masalah, dan bukti pendukung.
  • Setelah semua data terisi, klik Kirim Laporan.
  • Simpan nomor tiket laporan untuk memantau status laporan.
Itulah penjelasan terkait tata cara lapor Wapres lewat berbagai metode WhatsApp hingga datang ke Istana Wakil Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News