KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara lapor Wapres lewat berbagai metode. Layanan lapor Mas Wapres adalah platform pengaduan yang memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, atau masukan langsung kepada Wakil Presiden RI. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai permasalahan terkait pelayanan publik, kebijakan, atau isu penting lainnya dengan lebih mudah. Layanan ini tersedia dalam beberapa jalur, yaitu melalui WhatsApp, datang ke Istana Wapres (offline), dan website Setwapres di lapor.go.id.
Syarat dokumen dalam laporan
Untuk menyampaikan laporan melalui Lapor Mas Wapres, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar laporan dapat diproses dengan baik.- Identitas yang Jelas: Sertakan data diri lengkap seperti nama, alamat, nomor telepon, atau email yang bisa dihubungi.
- Isi Laporan yang Jelas dan Spesifik: Laporan harus berisi masalah atau aspirasi dengan kronologi yang jelas dan detail. Hindari informasi yang bersifat umum atau kurang spesifik.
- Bukti Pendukung: Sertakan dokumen atau bukti terkait yang mendukung laporan, seperti foto, video, atau dokumen resmi yang relevan.
- Laporan Berkaitan dengan Kepentingan Publik: Laporan yang disampaikan harus berkaitan dengan isu atau permasalahan yang relevan dengan kepentingan masyarakat atau pelayanan publik.
Cara pakai layanan lapor Mas Wapres
1. Lapor Mas Wapres Lewat WhatsApp Nah, untuk saluran melalui WA, Anda perlu mengirimkan langsung lewat nomor WA berikut ini.- Simpan nomor WhatsApp 081117042207 di kontak Anda.
- Buka aplikasi WhatsApp.
- Kirim pesan dengan memasukkan Nama, Data Diri, hingga Bukti Laporan.
- Tunggu balasan otomatis untuk instruksi lebih lanjut.
- Pastikan laporan sudah lengkap sebelum dikirim.
- Datang ke Kompleks Istana Wapres RI beralamat Jl. Medan Merdeka Sel., RT.11/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.
- Ungkap untuk mendapatkan layanan Lapor Mas Wapres.
- Ambil nomor antrean.
- Bawa dokumen terkait pelaporan
- Tanyakan prosedur pengiriman laporan.
- Tunggu antrean untuk melakukan pelaporan.
- Buka situs https://setwapres.lapor.go.id/instansi/sekretariat-wakil-presiden melalui browser.
- Daftar atau login jika sudah memiliki akun.
- Klik tombol Buat Laporan dan pilih kategori Pengaduan ke Wakil Presiden.
- Isi formulir laporan dengan detail, seperti data diri, kronologi masalah, dan bukti pendukung.
- Setelah semua data terisi, klik Kirim Laporan.
- Simpan nomor tiket laporan untuk memantau status laporan.