KONTAN.CO.ID - Cara registrasi kartu Smartfren online dan SMS mudah dipahami bagi pengguna baru layanan ini. Tahapan berikut wajib dilakukan agar nomor handphone Smartfren bisa aktif untuk layanan SMS, telepon, dan internet. Registrasi kartu Smartfren wajib dilakukan harus sesuai dengan data kependudukan pengguna Smartfren. Sebelum mengetahui cara registrasi kartu Smartfren dibutuhkan syarat data kependudukan yang aktif dan sesuai. Melansir dari Smartfren, saat ini pemerintah mewajibkan semua calon pengguna baru dan pelanggan lama kartu Smartfren untuk registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Adanya perlindungan Konsumen untuk menghindari penyalahgunaan data pengguna kartu Smartfren.
- Pihak provider bisa mengaktifkan berbagai layanan bagi pengguna kartu Smartfren.
Persyaratan registrasi kartu Smartfren online dan SMS
Bagi pengguna WNI (Warga Negara Indonesia):- KTP-Elektronik.
- Kartu Keluarga (KK).
- Email (Registrasi Online).
- Nomor handphone kedua (Registrasi Online).
- Paspor.
- KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap).
- KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara).
- Email (Registrasi Online).
- Nomor handphone kedua (Registrasi Online).
Cara registrasi kartu Smartfren
1. Cara registrasi kartu Smartfren online lewat website
Registrasi kartu Smartfren online bisa dilakukan lewat situs Smartfren untuk pengguna baru saja:- Buka https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php pada browser.
- Isi nomor Smartfren.
- Masukkan nomor NIK
- Pilih Jenis Verifikasi.
- Isi data verifikasi sesuai pilihan.
- Masukkan nomor KK.
- Isi email dan nomor handphone cadangan.
- Isi centang pada syarat dan ketentuan.
- Jawab kode Captcha.
- Tekan Lanjut.
- Tunggu notifikasi registrasi kartu Smartfren.
2. Cara registrasi kartu Smartfren online lewat Aplikasi MySF
- Download aplikasi MySmartfren di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi MySmartfren.
- Buka bagian menu registrasi.
- Isi nomor ponsel, NIK, hingga KK.
- Klik Lanjut.
- Tunggu notifikasi berhasil.