KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah skema penyaluran Dana Insentif Daerah (DID) tahun depan dengan memperketat sejumlah persyaratannya. Pengetatan persyaratan yang dimaksud, yaitu menghapus alokasi minimum DID yang selama ini diberikan sebesar Rp 7,5 miliar per daerah. Dengan demikian, alokasi DID dilihat dari dua hal, yaitu kategori umum dan kategori kinerja. Dalam kategori umum, daerah yang layak mendapat DID dilihat dari tiga syarat. Yaitu, mendapatkan opini minimal wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketepatan waktu dalam menetapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai APBD, dan penggunaan e-procurement.
3 daerah ini dapat insentif paling tinggi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah skema penyaluran Dana Insentif Daerah (DID) tahun depan dengan memperketat sejumlah persyaratannya. Pengetatan persyaratan yang dimaksud, yaitu menghapus alokasi minimum DID yang selama ini diberikan sebesar Rp 7,5 miliar per daerah. Dengan demikian, alokasi DID dilihat dari dua hal, yaitu kategori umum dan kategori kinerja. Dalam kategori umum, daerah yang layak mendapat DID dilihat dari tiga syarat. Yaitu, mendapatkan opini minimal wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketepatan waktu dalam menetapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai APBD, dan penggunaan e-procurement.