KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Jumat (29/12) meluncurkan aturan tentang penerbitan obligasi daerah. Seiring keluarnya regulasi, OJK terus mendorong pemerintah daerah untuk mencari pendanaan lewat pasar modal. OJK melihat ada tiga daerah yang siap terbitkan obligasi daerah di 2018 mendatang. Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso menyebut, tiga daerah yang dinilai siap untuk menerbitkan obligasi daerah. Mereka adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. “Ada beberapa yang lain lagi, tapi nilainya belum ketahuan,” ujar Wimboh ditemui di Jakarta. Nilai obligasi ini nantinya akan bergantung pada kemampuan sebuah daerah, serta proyek yang akan dibiayai di daerah tersebut. Sejauh ini, OJK bilang proyek yang diprioritaskan adalah pembangunan infrastruktur. “Kalau proyek lain saya rasa komersil,” ujar Wimboh.
Meski demikian, tetap ada tolok ukur untuk menilai kelayakan sebuah daerah untuk menerbitkan olbligasi. Wimboh bilang, akan ada rating khusus untuk daerah yang akan menerbitkan obligasi. Selain itu pada mekanismenya, pemerintah daerah yang akan menerbitkan obligasi juga harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).