KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai dalam beberapa hari mendatang. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi pencemaran lingkungan. Larangan plastik sekali pakai di Jakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Sebelumnya, pergub tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2019. Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
3 hari lagi, berlaku larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai dalam beberapa hari mendatang. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi pencemaran lingkungan. Larangan plastik sekali pakai di Jakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Sebelumnya, pergub tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2019. Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.