JAKARTA. Tiga jamaah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel yang mengajukan upaya hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) akan tetap dalam permohonannya. Meskipun, dua bos perusahaan travel tersebut telah diamankan oleh kepolisian. Kuasa hukum ketiganya, Anggi Putra Kusuma mengatakan, ia masih akan lanjut menjalani proses persidangan yang sudah masuk dalam agenda pembuktian di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Iya lanjut. Biarkan proses pidana dan perdata khsus (PKPU) berjalan," ungkapnya saat dihubungi KONTAN, Kamis (10/8). Kendati begitu ia meyakini, justru PKPU l akan membuat jelas. "Sekarang kalau ada lappran pidana apakah mungkin 50.000 orang masing-masing lapor pidana, atau per orang ajukan gugatan perdata. Bisa numpuk perkara itu," jelas Anggi.
3 Jamaah First Travel ajukan PKPU
JAKARTA. Tiga jamaah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel yang mengajukan upaya hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) akan tetap dalam permohonannya. Meskipun, dua bos perusahaan travel tersebut telah diamankan oleh kepolisian. Kuasa hukum ketiganya, Anggi Putra Kusuma mengatakan, ia masih akan lanjut menjalani proses persidangan yang sudah masuk dalam agenda pembuktian di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Iya lanjut. Biarkan proses pidana dan perdata khsus (PKPU) berjalan," ungkapnya saat dihubungi KONTAN, Kamis (10/8). Kendati begitu ia meyakini, justru PKPU l akan membuat jelas. "Sekarang kalau ada lappran pidana apakah mungkin 50.000 orang masing-masing lapor pidana, atau per orang ajukan gugatan perdata. Bisa numpuk perkara itu," jelas Anggi.