KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serombongan keluarga yang memanfaatkan jalan tol di Lampung baru-baru ini mengalami kejadian apes. Pasalnya, gara-gara menggunakan satu kartu tol elektronik (e-toll) untuk dua kendaraan, mereka harus membayar denda sebesar Rp 556.000. Denda sebesar itu merupakan kewajiban pengguna jalan tol yang harus dibayarkan ke operator karena melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan jalan bebas hambatan. Besarannya yakni dua kali lipat tarif terjauh di ruas tol yang sama. Aturan mengenai denda jalan tol sendiri (denda e-toll) sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Soal denda, hal itu diatur dalam Pasal 86 PP tersebut.
3 Jenis pelanggaran yang wajibkan pengguna tol didenda 2 kali lipat tarif terjauh!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serombongan keluarga yang memanfaatkan jalan tol di Lampung baru-baru ini mengalami kejadian apes. Pasalnya, gara-gara menggunakan satu kartu tol elektronik (e-toll) untuk dua kendaraan, mereka harus membayar denda sebesar Rp 556.000. Denda sebesar itu merupakan kewajiban pengguna jalan tol yang harus dibayarkan ke operator karena melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan jalan bebas hambatan. Besarannya yakni dua kali lipat tarif terjauh di ruas tol yang sama. Aturan mengenai denda jalan tol sendiri (denda e-toll) sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Soal denda, hal itu diatur dalam Pasal 86 PP tersebut.