KONTAN.CO.ID - Tahun ini pemerintah membutuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak total 530.028 untuk instansi pusat dan instansi daerah. Sebanyak 319.716 diantaranya merupakan formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Mengingat kebutuhannya yang cukup banyak, masyarakat yang memenuhi kriteria prioritas bisa mulai mempersiapkan diri untuk mendaftar PPPK Guru tahun ini.
Tahun ini, pengadaan Aparatur Sipil Negara atau ASN memang diprioritaskan untuk pelayanan dansar, yaitu guru dan kesehatan. Namun demikian, hal ini tidak mengesampaikan jabatan lainnya. Kebijakan ini sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia.
Baca Juga: BUMN PT Pelni Buka Banyak Posisi Lowongan Kerja, Fresh Graduate Sila Daftar Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menyampaikan bahwa salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional. "Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai prioritas Presiden Joko Widodo," jelas Menteri Anas seperti dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) (13/09).
Kategori prioritas PPPK Guru 2022
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pada tahun 2022 seleksi PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar, diantaranya: 1. Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. "Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex. 2. Pelamar Prioritas II adalah THK-II. 3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Baca Juga: Buka Kuota 500.000 Lebih, Simak Perincian Kebutuhan ASN Tahun 2022 Syarat mendaftar rekrutmen PPPK Guru
Dikutip dari situs PPPK Guru, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021. syarat untuk mendaftar PPPK Guru yakni: 1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran 2. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
3. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud 4. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud 5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News