3 Kriteria Penerima KIP Kuliah, Calon Mahasiswa PTN dan PTS 2024 Catat Apa Saja



KONTAN.CO.ID -  Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah tahun 2024 bisa dimanfaatkan oleh calon mahasiswa yang memiliki kendala biaya untuk melanjutkan pendidikan tinggi. 

Mengutip dari situs KIP Kuliah, Program bantuan pendidikan ini memang ditujukan untuk siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) . 

Selain itu, calon penerima KIP Kuliah juga tidak dibatasi dalam memilih jalur seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB). Artinya, siswa yang mendaftar melalui jalur SNBP, SNBT, hingga Jalur Mandiri bisa mendapatkan manfaat program ini. 


Baca Juga: Tips Jitu Lolos Jalur SNBP 2024 di Kampus Impian, Siswa Bisa Contek Langkahnya

Hingga saat ini, jadwal pendaftaran KIP Kuliah tahun 2024 belum dirilis. Namun berdasarkan jadwal tahun lalu, pendaftaran bantuan pendidikan ini dibuka bulan Juni hingga Oktober.

Sebelum mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah tahun 2024, siswa perlu tahu kriteria peserta yang berhak menerima bantuan KIP Kuliah. 

Kriteria penerima dana prioritas sasaran KIP Kuliah

Merangkum situs Puslapdik Kemendikbud Ristek, beberapa kriteria peserta yang berhak mendapatkan KIP Kuliah diantaranya:

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah siswa dan siswi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun 2023 ini atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, yakni tahun 2022 atau 2021.

2. Siswa dan siswi tersebut lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Siswa dan siswi tersebut memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Selanjutnya, untuk persyaratan nomor tiga, prioritas sasaran bagi yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi adalah:

1. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar 

Baca Juga: Daftar Kampus Top Dunia Tujuan IISMA 2024 dan Syarat Daftar Program Ini

2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

3. Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3  dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dalam Data P3KE tersebut disebutkan:

  • Desil 1: Rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10 persen dan merupakan tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional
  • Desil 2: Rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional
  • Desil 3: Rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional
4. Siswa dan siswi  yang berasal dari  panti sosial atau panti asuhan

Demikian informasi tentang kriteria penerima KIP Kuliah untuk calon mahasiwa PTN dan PTS tahun 2024. Bagi siswa yang memiliki kriteria di atas, Anda bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan pendidikan ini saat mendaftar jalur PMB. 

Pastikan Anda sudah melengkapi segala persyaratan dan dokumen kelengkapan saat mengajukan permohonan KIP Kuliah 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News