KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar menggembirakan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pasalnya, pemerintah memastikan akan segera menggelontorkan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Lantas, bagaimana cara daftar BLT UMKM 2022? Informasi saja, bantuan BLT UMKM akan diberikan kepada UMKM yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu. Adapun sasaran dari program BLT BBM ini adalah pedagang kaki lima, pemilik warung, pengusaha mikro, dan UMKM kuliner yang menggunakan elpiji subsidi 3 kilogram.
Payung hukum BLT UMKM adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Melansir
Kompas.com, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan, program BLT UMKM tersebut sedang dimatangkan dengan kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan hingga Kementerian BUMN dengan hati-hati agar tepat sasaran.
Baca Juga: BLT UMKM 2022 Rp 1,2 Juta Akan Digelontorkan, Cek Penerimanya di eform.bri.co.id/bpum "Ini sedang kita siapkan, hati-hati digodok biar tepat sasaran biar bisa by name by address," kata Teten di Jakarta, Senin (12/9/2022). Dengan demikian, untuk saat ini cara daftar BLT UMKM 2022 masih belum dibuka. Namun, berkaca dari program BLT UMKM 2021, tidak ada salahnya mengetahui apa saja syarat dan cara daftar BLT UMKM supaya dapat bersiap-siap.
Cara Daftar BLT UMKM
Apabila telah sesuai dengan persyaratan di atas, maka calon penerima dapat melakukan cara daftar BLT UMKM sebagai berikut: 1. Datang ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah terdekat dengan membawa syarat pendaftaran BLT UMKM. 2. Daftar BLT UMKM ke petugas untuk mendapat surat rekomendasi. 3. Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan. Setelah itu, calon peserta dapat memantau status pengajuan BLT UMKM di laman
https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala.
Syarat Daftar BLT UMKM
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, berikut syarat daftar BLT UMKM di tahun sebelumnya: 1. Warga Negara Indonesia (WNI). 2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). 3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan. 4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD. 5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Baca Juga:
Setelah Pekerja, BLT BBM BPUM Juga Akan Diberikan Ke UMKM, Ini Bocorannya Adapun usulan calon penerima BPUM tersebut nantinya akan memuat: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK). 2. Nomor Kartu Keluarga (KK). 3. Nama Lengkap Alamat Tempat Tinggal. 4. Bidang Usaha.
5. Nomor Telepon.
Demikian persyaratan dan cara daftar BLT UMKM yang dapat dijadikan referensi apabila program BLT UMKM atau BPUM 2022 sudah dimulai oleh pemerintah. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Akan Cair Tahun Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM" Penulis : Isna Rifka Sri Rahayu Editor : Akhdi Martin Pratama Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie