JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan tiga langkah baru menjelang berakhirnya program amnesti pajak pada 31 Maret 2017. "Kami telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melanjutkan reformasi perpajakan yaitu pelaksanaan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, implementasi program untuk mempermudah akses terhadap data nasabah bank, serta program peningkatan layanan kepada Wajib Pajak (WP)," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Senin (13/2). Sesuai ketentuan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, WP yang tidak ikut amnesti pajak atau ikut tapi tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya menghadapi dua konsekuensi.
3 langkah baru DJP jelang berakhir amnesti pajak
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan tiga langkah baru menjelang berakhirnya program amnesti pajak pada 31 Maret 2017. "Kami telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melanjutkan reformasi perpajakan yaitu pelaksanaan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, implementasi program untuk mempermudah akses terhadap data nasabah bank, serta program peningkatan layanan kepada Wajib Pajak (WP)," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Senin (13/2). Sesuai ketentuan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, WP yang tidak ikut amnesti pajak atau ikut tapi tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya menghadapi dua konsekuensi.