3 Langkah untuk Dapatkan Bantuan STB Gratis dari Pemerintah, Sudah Tahu?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Selasa (2/11/2022) pukul 24.00 WIB, siaran analog resmi disuntik mati atau dihentikan. 

Melansir infopublik.id, terkait hal ini, pemerintah telah menyiapkan enam Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan Set Top Box (STB) khusus untuk rumah tangga miskin (RTM) yang masih menggunakan televisi analog dan belum mendapatkan bantuan STB di Kawasan Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). 

“Bagi RTM yang berhak menerima bantuan namun dikarenakan kendala di lapangan sehingga belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022, maka RTM yang masih membutuhkan bantuan STB dapat mengajukan secara mandiri dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Raden Rhina Anita Ernita Martono.

Cara Dapatkan Bantuan STB Gratis


Lebih lanjut Rhina menjelaskan, RTM yang belum mendapat bantuan STB bisa mengikuti mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri, dengan cara sebagai berikut:

1. Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/

2. Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha pada kolom yang tersedia, dan klik “Pencarian”/

3. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli 

Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

“Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB di wilayah Jabodetabek mulai beroperasi sejak tanggal 2 hingga 4 November 2022, jam 08.00 – 19.00 WIB,” pungkas dia.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie