KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan, marak terjadi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai di masyarakat. Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai adalah tindak pidana penipuan yang mencatut nama Bea Cukai dengan maksud agar korban lebih percaya dan memudahkan pelaku mengintimidasi, memeras, dan memaksa korban, karena penggunaan nama instansi penegak hukum diyakini dapat memengaruhi psikologi korban. Melansir laman infobaik.id, atas maraknya penipuan jenis ini, Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat untuk waspada serta memahami bagaimana harus bertindak jika menjadi korban penipuan.
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat jenderal Bea Cukai (Bea Cukai) Nirwala Dwi Heryanto, ada tiga langkah harus dilakukan masyarakat, jika menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai: Baca Juga: Penipuan Berkedok Bea Cukai Melonjak, Segini Kerugian Negara 1. Jangan panik, terlebih ketika oknum penipu mengintimidasi dan mengeluarkan ancaman, seperti denda puluhan juta, penjemputan oleh petugas, pidana penjara, dan lainnya. 2. Jangan langsung melakukan transfer ke rekening yang diinfokan oknum penipu. Semua pungutan Bea dan Cukai pasti mempunyai jangka waktu sebelum jatuh tempo. "Jadi ketika ada ancaman, jangan langsung memenuhi permintaan tersebut. Sebaliknya gunakan waktu yang ada untuk melakukan konfirmasi ke Bea Cukai," ujar Nirwala.