3 Lokasi PSEL Bakal Groundbreaking, 80% Persoalan Sampah Ditargetkan Tuntas pada 2029



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Pangan terus mendorong percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di sejumlah lokasi prioritas sesuai mandat Perpres Nomor 109 Tahun 2025. 

Langkah ini difokuskan pada pendekatan kawasan perkotaan atau aglomerasi yang memproduksi sampah di atas 1.000 ton per hari. Saat ini, tercatat ada sekitar 30 lokasi PSEL yang direncanakan untuk dikembangkan dalam beberapa tahun ke depan di Indonesia. 

Dalam waktu dekat, pemerintah mengumumkan bahwa ada tiga lokasi PSEL yang akan segera dilaksanakan peletakan batu pertama alias groundbreaking.


Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengajak seluruh lapisan masyarakat melakukan reformasi pengelolaan sampah secara paralel bersama pihak pemerintah. 

Baca Juga: Pemerintah Sempat Tahan Ekspor Batubara, PLN Percepat Kontrak untuk Amankan Listrik

Menurutnya, pemerintah tengah mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy) di berbagai wilayah strategis. 

"Pemerintah sedang melakukan reformasi besar dalam pengelolaan sampah melalui pembangunan fasilitas waste to energy. Namun itu saja tidak cukup. Reformasi ini harus berjalan paralel dengan gerakan masyarakat memilah sampah dari rumah. Sampah organik bisa menjadi pupuk, sampah anorganik bisa didaur ulang dan memiliki nilai ekonomi," ujarnya melalui keterangan resmi dikutip Rabu (24/6/2026).

Lebih lanjut, Zulhas memaparkan, setelah pelaksanaan groundbreaking di 3 lokasi awal, proyek strategis ini akan terus bergulir. Tercatat akan menyusul 12 lokasi berikutnya yang saat ini sedang diproses oleh Danantara untuk masuk fase pemilihan mitra kerja dan beroperasi pada 2028.

Dia menyebutkan, bauran strategi komprehensif tersebut ditargetkan mampu menyelesaikan sekitar 70–80% persoalan sampah nasional pada tahun 2029.

"Persoalan sampah tidak bisa diselesaikan pemerintah sendirian. Jika pemerintah membangun teknologinya dan masyarakat membangun kebiasaan memilah sampah dari rumah, kita bisa mewujudkan Indonesia yang lebih bersih, sehat, dan produktif," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan tiga proyek fasilitas PSEL menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) garapan PT Danantara Investment Management (DIM) bersama anak usahanya, PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera).

Penetapan status prioritas ini mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 serta Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 109 Tahun 2025.

Fasilitas PSEL yang masuk gelombang pertama ini mencakup wilayah Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya. Melalui status PSN, proyek tersebut akan mendapat dukungan fasilitas penyelesaian hambatan operasional dan koordinasi lintas kementerian.

Chief Executive Officer DIM, Pandu Sjahrir menegaskan, penetapan ini menjadi momentum penting bagi industri energi terbarukan. Menurutnya, melalui status PSN, proyek tersebut akan mendapat dukungan fasilitas penyelesaian hambatan operasional dan koordinasi lintas kementerian. 

"Penetapan PSN terhadap di tiga lokasi gelombang pertama ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk menghadirkan solusi yang terintegrasi untuk mengatasi krisis sampah. Inisiatif ini mencakup perbaikan sistem pengelolaan sampah, pengurangan ketergantungan pada TPA, hingga optimalisasi pemanfaatan sampah menjadi energi,” ujarnya belum lama ini.

Secara rinci, pelaksanaan tiga proyek ini dilakukan oleh Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) yang dibentuk oleh DIM. Ketiganya adalah PSEL Kota Bekasi oleh Bekasi Environment Nusantara, PSEL Bogor Raya oleh Nusantara Bogor New Energy, dan PSEL Denpasar Raya oleh Nusantara Bali New Energy. 

Seluruh BUPP tersebut telah mengantongi Surat Keterangan PSN resmi yang diterbitkan langsung oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). 

Chief Executive Officer Denera, Fadli Rahman menambahkan, regulasi anyar ini mengubah peta jalan pengelolaan limbah di dalam negeri. Dia bilang, penetapan PSN ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah melalui PSEL bukan lagi sekadar kebutuhan daerah, melainkan bagian dari kepentingan strategis nasional. 

"Bagi Denera, status ini tidak hanya mempercepat realisasi di tiga lokasi awal, tetapi juga menjadi pijakan penting bagi pengembangan fasilitas PSEL di lokasi-lokasi berikutnya,” terangnya.

Baca Juga: Virtus Resmi Distribusikan DJI Enterprise, Bidik Sektor Industri dan Infrastruktur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News