KONTAN.CO.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 sebentar lagi akan berakhir. Peserta wajib mengetahui mekanisme dan nilai ambang batas (passing grade) seleksi ini. Bersumber dari situs PPPK Guru Kemendikbud Ristek, pendaftaran seleksi ini dibuka sejak 31 Oktober 2022 lalu dan berlangsung hingga tanggal 13 November 22022.
Mekanisme penempatan lulus PG 2021
Mekanisme seleksi ini ditujukan untuk pelamar yang sudah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) pada seleksi PPPK Guru tahun 2021. Terdapat 193.000 guru yang masuk dalam kategori mekanisme ini dan akan ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali. Prioritas penempatan pelamar PPPK Guru 2021 yang telah memenuhi passing grade yakni:- THK – II
- Honorer Negeri
- PPG
- Guru Swasta
- Teknis
- Manajerial Sosial-Kultural
- Wawancara
- Usia
Mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi
Penting untuk diketahui bahwa seleksi ini akan dibuka apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan guru yang memenuhi nilai ambang batas. Seleksi ini akan menggunakan nilai kesesuaian 4 dimensi yakni: 1. Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan :- Kualifikasi akademik Sarjana (S-1), atau
- Diploma Empat (D-IV), dan/atau
- Sertifikat Pendidik
- Profesional
- Pedagogik
- Sosial
- Kepribadian
- Orientasi Pelayanan
- Komitmen
- Inisiatif Kerja, dan kerja sama
- Perundungan
- Kekerasan seksual
- Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan
- Intoleransi
- THK - II
- Guru Honorer Negeri (lebih dari 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
Mekanisme seleksi tes
Jika masih tersedia kuota setelah mekanisme guru lulus PG 2021 dan seleksi kesesuaian/verifikasi, maka mekanisme tes akan dibuka. Seleksi ini akan dilakukan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Calon peserta yang bisa mengikuti seleksi ini adalah:- Honorer Negeri (kurang dari 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- Individu Swasta (terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
- Jumlah soal: 80-100
- Waktu: 120 menit
- Bobot: 60 Persen
- Nilai komulatif maksimal: 500
- Nilai ambang batas kategori 1: Sesuai satuan pendidikan
- Nilai ambang batas kategori 2: -
- Nilai ambang batas kategori 3: Sesuai satuan pendidikan
- Jumlah soal: 30
- Waktu: 25 menit
- Nilai komulatif maksimal: 200
- Nilai ambang batas kategori 1: 130
- Nilai ambang batas kategori 2: 110
- Nilai ambang batas kategori 3: 130
- Jumlah soal: 20
- Waktu: 15 menit
- Nilai komulatif maksimal: 200
- Nilai ambang batas kategori 1: 130
- Nilai ambang batas kategori 2: 110
- Nilai ambang batas kategori 3: 130
- Jumlah soal: 10
- Waktu: 10 menit
- Nilai komulatif maksimal: 40
- Nilai ambang batas kategori 1: 24
- Nilai ambang batas kategori 2: 20
- Nilai ambang batas kategori 3: 24