KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Antarmitra Sembada sedang mengajukan tiga gugatan merek terhadap Komisi Banding Merek Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengajuan gugatan itu didasari dengan Ditjen KI yang telah menolak permohonan pendaftaran tiga merek milik PT Antarmitra Sembada. Ketiganya adalah merek Pure Baby, MAM, dan Pure Kids. Kuasa hukum PT Antarmitra Sembada Raddy Raditya Djatnika mengatakan, keputusan penolakan dari Komisi Banding Merek tidak beralasan hukum. Adapun alasannya, ketiga merek tersebut telah terdaftar terlebih dahulu atas nama pihak lain.
3 merek ditolak, Antarmitra Sembada ajukan gugatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Antarmitra Sembada sedang mengajukan tiga gugatan merek terhadap Komisi Banding Merek Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengajuan gugatan itu didasari dengan Ditjen KI yang telah menolak permohonan pendaftaran tiga merek milik PT Antarmitra Sembada. Ketiganya adalah merek Pure Baby, MAM, dan Pure Kids. Kuasa hukum PT Antarmitra Sembada Raddy Raditya Djatnika mengatakan, keputusan penolakan dari Komisi Banding Merek tidak beralasan hukum. Adapun alasannya, ketiga merek tersebut telah terdaftar terlebih dahulu atas nama pihak lain.