3 Minggu Lagi Tutup, 50% Lebih Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Ini Caranya Via Coretax



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pelaporan Surat Pemberitahuan Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2025 akan ditutup pada 31 Maret 2026. Namun masih lebih dari 50% wajib pajak yang daftar akun Coretax belum lapor SPT. Jika Anda belum melaporkan, simak cara dan contoh lapor SPT melalui akun Coretax. 

 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan pada 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB mencatat jumlah SPT Tahunan pajak tahun 2025 yang sudah dilaporkan mencapai sekitar 6 juta. Angka ini setara dengan 42,85% dari target pelaporan tahun ini yang dipatok sebanyak 14 juta SPT.

Dari jumlah tersebut, pelaporan masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 5,87 juta SPT. Sementara itu, wajib pajak badan tercatat melaporkan 129.231 SPT dalam rupiah dan 113 SPT dalam dolar Amerika Serikat (AS).


Adapun wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda tercatat menyampaikan 1.047 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS. 

Baca Juga: Cadangan Devisa Terus Menurun, Capai US$ 151,9 Miliar pada Februari 2026

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan hingga mendekati batas waktu 31 Maret 2026. Kebiasaan melaporkan SPT pada saat mendekati tenggat waktu berpotensi menimbulkan kepadatan sistem.

Masyarakat diminta menyampaikan laporan lebih awal. “Ada banyak upaya yang dilakukan supaya kebiasaan kita yang suka injury time bisa dikurangi,” ujar Bimo, Kamis (5/3/2026).

Bimo menjelaskan, rata-rata pelaporan SPT saat ini berkisar antara 200.000 hingga 250.000 wajib pajak per hari. Dengan sisa waktu efektif sekitar 10 hingga 13 hari pada Maret ini, Ditjen Pajak memperkirakan masih ada tambahan pelaporan yang bisa dikejar.

“Kalau 10 hari dikali 250.000 itu sekitar 2,5 juta. Dari 6 juta sekarang berarti bisa sekitar 8,5 juta SPT,” jelasnya.

Selain mengandalkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak, otoritas pajak juga melakukan pendekatan aktif untuk mendorong pelaporan.

Salah satunya dengan membuka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada akhir pekan guna mengantisipasi lonjakan pelaporan menjelang batas waktu.

Ditjen Pajak juga menambah kanal pelaporan guna mengurangi potensi kepadatan sistem, terutama karena mayoritas wajib pajak orang pribadi yang melapor berstatus nihil.

Kini pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax Form, serta melalui Coretax Mobile yang akan segera diluncurkan.

Menurut Bimo, penambahan kanal tersebut diharapkan memudahkan wajib pajak sekaligus membantu meratakan beban sistem agar tidak menumpuk menjelang tenggat waktu pelaporan. “Mudah-mudahan dengan seperti ini kami bisa sekaligus mengurangi beban sistem dari hari ke hari,” katanya.

Tonton: Prabowo Perintahkan Cadangan Minyak RI 3 Bulan! Antisipasi Perang Timur Tengah

Cara lapor SPT dengan Coretax 

Mulai tahun 2026 ini, DJP mewajibkan wajib pajak menggunakan akun Coretax untuk administrasi perpajakan termasuk lapor SPT. Jika Anda belum aktivasi akun Coretax, ikuti panduan berikut:

  1. Masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silahkan memilih “Lupa Kata Sandi”.
  3. Kemudian, masukkan NIK di kolom yang tersedia. Setelah itu, pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor gawai.
  4. Silahkan ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai.
  5. Masukkan captcha, beri ceklis pada “Pernyataan”, kemudian klik “Kirim”.
  6. Setelah itu, buka kotak masuk email Anda dan klik link ubah password yang tertera, dan buat password barunya sesuai keinginan.
  7. Setelah berhasil membuat password, log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.
Tonton: Banyak Oknum Pajak Korupsi, Ini Saran Pembenahan dari Pengamat

Langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik. Berikut cara membuat kode otorisasi DJP:

  1. Akses menu “Portal Saya” submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  2. Pada isian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP” dan kita buat passphrase-nya
  3. Ceklis pada “Pernyataan*” dan klik “Simpan”.
Tonton: Harga Logam Mulia Menguat di Awal 2026, Didukung Spekulasi Pemangkasan Suku Bunga

Panduan lapor SPT di Coretax

Berikut cara lapor  SPT Tahunan di Coretax:

  • Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”,
  • Kemudian masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
  • Klik “Buat Konsep SPT”, pilih “PPh Orang Pribadi”, kemudian klik “Lanjut”.
  • Untuk isian “Jenis Periode SPT”, pilih “SPT Tahunan”, sedangkan “Periode dan Tahun Pajak” pilih “Januari 2025–Desember 2025”, kemudian klik “Lanjut”.
  • Setelah itu, untuk “Model SPT” pilih “Normal” dan klik “Buat Konsep SPT”.
  • Maka, akan terbentuk sebuah konsep SPT Tahunan.
  • Untuk mengisi SPT Tahunan, klik logo pensil dari konsep tersebut.
Tonton: Penambang Harap Persetujuan RKAB 2026 Dipercepat agar Operasi Tambang Terjaga

Contoh cara mengisi SPT di Coretax

Artikel ini akan mencontohkan isian SPT Tahunan untuk karyawan yang hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dengan status kewajiban perpajakan sebagai kepala keluarga (KK). Pengisian SPT di Coretax berbeda dengan SPT di DJP Online. Pengisian di Coretax dimulai dengan menjawab pertanyaan pada formulir Induk SPT. Jawaban yang kita pilih akan menentukan langkah selanjutnya, yaitu apakah harus mengisi lampiran atau melanjutkan ke pertanyaan berikutnya.

Mari kita mulai dari bagian header. Isian yang berwarna abu-abu merupakan data yang terprepoluasi secara sistem, sehingga kita tidak perlu mengisi ini. Pada kolom isian “Sumber Penghasilan”, kita dapat memilih “Pekerjaan” dan pada kolom isian “Metode Pembukuan” pilih “Pencatatan”. Pada bagian “A. Identitas Wajib Pajak”, semuanya sudah terisi dari data prepopulated.

Pada bagian “B. Ikhtisar Penghasilan Neto”, pada pertanyaan nomor “1.a Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?” jawab “Ya”. Jawaban tersebut akan memunculkan “Lampiran L-1 Bagian D”. Kita langsung mengisi lampiran tersebut dengan cara klik tambah.  Kolom “Nomor Identitas Pemberi Kerja” diisi dengan NPWP perusahaan pemberi kerja. “Penghasilan Bruto” diisi dari formulir BPA1 nomor 8. “Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya” dari formulir BPA1 nomor 12, kemudian klik “Simpan”. Setelah itu, kembali ke Induk SPT. Atas tiga pertanyaan lainnya pada bagian B, kita pilih “Tidak”.

Pada bagian C, isian sudah terisi dengan angka karena kita sudah mengisi Lampiran 1 Bagian D. Untuk pertanyaan nomor 3 terkait kompensasi kerugian dan zakat, kita bisa pilih “Tidak”. Selanjutnya, kita menuju ke pertanyaan nomor 5. Untuk memilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP), kita dapat menggunakan menu dropdown list. Misalnya, kita pilih “K/0” karena sudah menikah tetapi belum memiliki tanggungan. Pada  pertanyaan nomor 8, yang kita pilih adalah “Tidak”.

Selanjutnya, kita lanjut ke bagian D. Pada pertanyaan “10a. Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain?” kita pilih “Ya”. Atas jawaban tersebut, kita akan diminta untuk mengisi Lampiran 1 Bagian E. Umumnya, data bukti potong dari pemberi kerja sudah ter-prepopulated. Namun, kita harus memastikan kebenarannya dengan cara mencocokkannya dengan bukti potong BPA1 yang kita miliki.

Apabila datanya belum muncul, kita dapat menambahkanya dengan cara klik tambah dan isi formulir bukti potong yang tersedia. NPWP pemotong diisi dengan NPWP yang ada di di bagian C1 pada bagian bawah bukti potong. Nomor bukti pemotongan diisi dengan nomor bukti pemotongan yang terletak di pojok kiri atas bukti potong. Tanggal bukti potong diisi dengan tanggal yang ada di bagian C pada bagian bawah bukti potong. Pada isian jenis pajak, kita pilih PPh Pasal 21. Dasar pengenaan pajak kita isi dari nomor 17 bukti potong. Untuk PPh yang dipotong, kita isi dari bukti potong nomor 21, kemudian klik “Simpan”. Pertanyaan nomor 10c bisa diisi 0 dan pertanyaan nomor 10d dapat diisi dengan “Tidak”.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Stafsus Gus Yaqut Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 

Pada bagian E, untuk pertanyaan nomor 11b, kita pilih “Tidak”. Apabila angka yang kita isikan di SPT sesuai dengan bukti potong BPA1, angka pada pertanyaan nomor 11a dan 11c akan terisi dengan 0. Artinya, SPT tersebut bernilai nihil atau pajak yang terutang sama jumlahnya dengan pajak yang telah dipotong pemberi kerja.

Bagian F tidak perlu diisi karena model SPT yang kita pilih sebelumnya adalah SPT normal. Begitu juga dengan bagian G yang tidak perlu diisi karena status SPT-nya nihil. Pada bagian H, ketiga pertanyaan yang ada dapat diisi dengan pilihan “Tidak”.

Pada bagian I nomor 14a, kita diminta untuk mengisi daftar harta pada Lampiran 1 Bagian A yang sifatnya wajib. Untuk mengisi daftar harta, kita bisa klik tambah atau menggunakan skema impor data. Pada isian nomor 14b, kita jawab “Ya” apabila ada utang dan kemudian isi daftar uutang di Lampiran 1 Bagian B, atau jawab “Tidak” apabila tidak memiliki utang. Untuk pertanyaan lainnya, kita bisa memilih jawaban “Tidak”.

Pada bagian J, kita dapat memilih jawaban “Tidak”. Kemudian, kita lanjutkan ke pernyataan dengan cara memberi ceklis. Untuk penandatangan, kita pilih “Wajib Pajak”.

Setelah semuanya terisi, untuk melaporkan SPT, caranya adalah dengan mengklik “Bayar dan Lapor”. Kemudian, pilih “Kode Otorisasi DJP” pada isian penyedia penandatangan dan masukkan passphrase yang telah kita buat sebelumnya. Setelah itu, klik “Simpan” dan klik “Konfirmasi Tanda Tangan”. SPT yang telah dilaporkan dapat dilihat di menu “SPT Dilaporkan”. Dalam menu itu, kita juga bisa mengunduh bukti penerimaan surat, induk SPT, dan melihat isi SPT yang disampaikan. Selamat mencoba!

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/03/02/153900226/5-2-juta-wajib-pajak-sudah-laporkan-spt-tahunan-aktivasi-akun-coretax-capai-14.

https://www.pajak.go.id/id/artikel/siapkan-akun-coretax-mu-tahun-depan-lapor-spt-tahunan-di-coretax

Pasokan Minyak Timur Tengah Terganggu, Harga Melonjak 3%
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News