3 Minggu, Perisai BPJS-TK rangkul 3.000 peserta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Era digital merupakan tantangan bagi kementerian dan lembaga negara Indonesia yang bergerak dalam pelayanan publik, untuk bisa beradaptasi dengan perubahan zaman. Dalam rangka itu, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK), hari ini (14/17) menyelenggarakan simposium nasional yang bertema "Transformasi Layanan Publik Dalam Merespons Era Digital".

Simposium ini, menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, merupakan kesempatan bagi kementerian dan lembaga yang diundang untuk bertukar informasi terkait bagaimana layanan publik bekerja di era digital.

BPJS-TK sendiri sejak sekitar tiga minggu lalu, telah meluncurkan aplikasi berbasis digital yang digerakkan oleh agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Hingga pagi ini, peserta BPJS-TK yang telah terdaftar melalui agen dan aplikasi Perisai mencapai 3.000 orang. "Di dalam satu malam ada penambahan 200 peserta," kata Agus.


Sejauh ini, kata Agus, agen perisai yang sudah bergerak aktif melakukan akuisisi baru sebanyak 50 orang. Sementara agen Perisai yang sudah terdaftar sebanyak 250 orang. "Kita bayangkan kalau perisai ini kita lipat gandakan berapa kira-kira yang terakuisisi," katanya.

Dengan adanya agen dan aplikasi digital Perisai, Agus menargetkan BPJS-TK bisa melakukan penetrasi ke pelaku ekonomi digital. "Ini jadi harapan kami di masa depan dan ini sekaligus menjawab tantangan era digital," tegasnya.

Untuk diketahui, menurut Agus, proses penciptaan aplikasi digital yang digerakkan oleh agen Perisai dikerjakan oleh pihak internal BPJS-TK tanpa melibatkan pihak ketiga.

Layaknya agen asuransi, agen Perisai juga menjadi perpanjangan tangan dari lembaga BPJS-TK yang berhak mendapat fee dari setiap peserta yang diajak bergabung. Komisi yang didapatkan oleh agen Perisai sebesar 7,5% dari iuran yang dibayar peserta.

Besaran iuran berbeda tergantung jenis program yang diambil peserta tersebut. BPJS Ketenagakerjaan punya empat program utama, yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia