KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menggenjot penyelesaian tiga payung hukum terkait pengaturan industri e-commerce. Ketiga payung hukum tersebut yakni revisi Pengaturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top) serta Peraturan Menteri tentang Safe Harbour Policy. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangarepan mengatakan, pihaknya masih menunggu penyelesaian harmonisasi terkait revisi Nomor 82 Tahun 2012, sehingga penyusunan beleid ini memang agak molor dari target lantaran mesti melakukan pembahasan yang panjang dengan K/L terkait. Namun, pihaknya menargetkan bisa segera terbit. "Awal tahun 2018 mudah-mudahan sudah bisa selesai," kata Samuel kepada Kontan.co.id, Rabu (20/12).
3 payung hukum e-commerce ditargetkan terbit 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menggenjot penyelesaian tiga payung hukum terkait pengaturan industri e-commerce. Ketiga payung hukum tersebut yakni revisi Pengaturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top) serta Peraturan Menteri tentang Safe Harbour Policy. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangarepan mengatakan, pihaknya masih menunggu penyelesaian harmonisasi terkait revisi Nomor 82 Tahun 2012, sehingga penyusunan beleid ini memang agak molor dari target lantaran mesti melakukan pembahasan yang panjang dengan K/L terkait. Namun, pihaknya menargetkan bisa segera terbit. "Awal tahun 2018 mudah-mudahan sudah bisa selesai," kata Samuel kepada Kontan.co.id, Rabu (20/12).